Ferdy Sambo Akui Berikan Perintah Salah kepada Anak Buahnya
Selasa, 24 Januari 2023 - 21:14 WIB
JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengakui telah memberikan perintah yang salah pada anak buahnya hingga banyak anggota Polri disidang etik hingga dipecat. Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebelumnya untuk mendukung cerita tersebut, pada tanggal 13 Juli 2022 saya telah memberikan perintah yang salah kepada anggota Kepolisian untuk merusak laptop dan flash disk yang berisi copy rekaman CCTV di depan pos satpam rumah Duren Tiga 46," ujar Sambo di persidangan, Selasa (24/1/2023).
Akibat perintah salahnya itu, kata Sambo, telah menyeret sebagian anggota Polri yang melaksanakan perintah tersebut dalam pemeriksaan kode etik, pidana, dan diberhentikan sebagai anggota Polri. Dampak tersebut tidak pernah dia bayangkan, sementara institusi Kepolisian juga tidak mengindahkan penjelasan dan permohonan maaf yang dia sampaikan pada setiap pemeriksaan.
"Bahwa semua anggota Polri tersebut tidak bersalah karena mereka telah mendapatkan informasi dan fakta yang keliru, juga menjalankan perintah saya yang keliru," tuturnya.
Sambo menerangkan, perintah salah itu dia berikan untuk mendukung skenario atau cerita bohong tembak-menembak tersebut. Skenario itu baru dia sampaikan pada Bharada E atau Richard Elizer pascaterjadinya peristiwa penembakan Brigadir J. Setelah memerintahkan Ricky Rizal untuk mengantarkan istrinya, dia kembali ke rumah Saguling, masuk kembali menemui Bharada E untuk menjelaskan skenario tembak-menembak tersebut.
"Dengan maksud untuk dijelaskan kepada penyidik apabila kemudian menghadapi pemeriksaan. Cerita tembak-menembak juga baru saya jelaskan kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal ketika saya menemui mereka saat pemeriksaan di Biro Provos Mabes Polri," kata Sambo.
Sambo menambahkan, dalam cerita tersebut dia sampaikan tidak berada di TKP pada saat tembak-menembak terjadi dan tiba saat peristiwa telah selesai. Cerita tidak benar tersebut yang belakangan terungkap setelah diputarnya copy rekaman CCTV di depan pos satpam rumah Duren Tiga 46 oleh Penyidik Polri.
"Sebelumnya untuk mendukung cerita tersebut, pada tanggal 13 Juli 2022 saya telah memberikan perintah yang salah kepada anggota Kepolisian untuk merusak laptop dan flash disk yang berisi copy rekaman CCTV di depan pos satpam rumah Duren Tiga 46," ujar Sambo di persidangan, Selasa (24/1/2023).
Akibat perintah salahnya itu, kata Sambo, telah menyeret sebagian anggota Polri yang melaksanakan perintah tersebut dalam pemeriksaan kode etik, pidana, dan diberhentikan sebagai anggota Polri. Dampak tersebut tidak pernah dia bayangkan, sementara institusi Kepolisian juga tidak mengindahkan penjelasan dan permohonan maaf yang dia sampaikan pada setiap pemeriksaan.
Baca Juga
"Bahwa semua anggota Polri tersebut tidak bersalah karena mereka telah mendapatkan informasi dan fakta yang keliru, juga menjalankan perintah saya yang keliru," tuturnya.
Baca Juga
Sambo menerangkan, perintah salah itu dia berikan untuk mendukung skenario atau cerita bohong tembak-menembak tersebut. Skenario itu baru dia sampaikan pada Bharada E atau Richard Elizer pascaterjadinya peristiwa penembakan Brigadir J. Setelah memerintahkan Ricky Rizal untuk mengantarkan istrinya, dia kembali ke rumah Saguling, masuk kembali menemui Bharada E untuk menjelaskan skenario tembak-menembak tersebut.
"Dengan maksud untuk dijelaskan kepada penyidik apabila kemudian menghadapi pemeriksaan. Cerita tembak-menembak juga baru saya jelaskan kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal ketika saya menemui mereka saat pemeriksaan di Biro Provos Mabes Polri," kata Sambo.
Sambo menambahkan, dalam cerita tersebut dia sampaikan tidak berada di TKP pada saat tembak-menembak terjadi dan tiba saat peristiwa telah selesai. Cerita tidak benar tersebut yang belakangan terungkap setelah diputarnya copy rekaman CCTV di depan pos satpam rumah Duren Tiga 46 oleh Penyidik Polri.
(cip)
tulis komentar anda