Kades Minta Jabatan Diperpanjang hingga 9 Tahun, Jokowi: Silakan Disampaikan ke DPR

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:23 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mempersilakan kepala desa ( kades ) menyuarakan aspirasinya ke DPR terkait perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun. Namun Jokowi mengingatkan undang-undang membatasi masa jabatan hanya 6 tahun.

"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.



"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi.

Diketahui, pada Selasa (17/1/2023), sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.

Baca juga: Mendes PDTT Dukung Penambahan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More