Kelambanan Penanganan Kasus Formula E

Selasa, 24 Januari 2023 - 11:42 WIB
Tampaknya perdebatan sengit dan alot kasus Formula E akan terjadi pada tahap penyelidikan dan juga tahap penyidikan disebabkan ada pandangan penyelidik/penyidik yang berpendapat bahwa harus ditemukan mens-rea pada para penyelenggara Formula E dengan asumsi bahwa, mens-rea atau niat jahat ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan calon-calon tersangkanya. Sedangkan di dalam KUHAP telah ditegaskan bahwa, tersangka, adalah seorang yang karena perbuatan atau karena keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Fokus penyelidik/penyidik harus pada frasa, karena perbuatan atau keadaannya; sehingga untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak harus semata-mata terpaku pada perbuatan pelaku melainkan juga keadaan yang memengaruhi perbuatannya atau circumstantial evidence( sistem Common Law).

Circumstantial evidence dimaksud dalam kasua Formula E, adalah ketiadaan dasar hukum (UU) yang mendukung kegiatan penyelenggaraan Formula E dan pelanggaran terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan sikap Gubernur AB dan jajarannya yang tetap melanjutkan penyelenggaraan Formula E sekalipun tanpa persetujuan DPRD DKI dan tidak terdapat program penyelenggaraan Formula E di dalam APBD DKI Tahun 2019.

Kemudian panitia penyelenggara yang menunjuk PT Jakpro menggunakan dana pinjaman dari Bank DKI yang notabene BUMD di mana dana Bank DKI termasuk kelompok harta kekayaan yang dipisahkan dari keuangan negara dan dalam praktik tetap di bawah pengelolaan Pemprov DKI dan di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI/BPK RI.

Fakta lain yang terkait penyelenggaraan Formula E adalah sampai saat ini sejak Gubernur AB berhenti dari jabatannya, tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah digunakan untuk kegiatan Formula E di hadapan sidang DPRD DKI termasuk keuntungan dan kerugiannya.

Berdasarkan fakta-fakta terurai di atas, bukti permulaan cukup telah secara nyata terbukti dari baik mens-rea maupun actus reusya dari pelaku penyelenggara Formula E yang mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah DKI; namun demikian laporan kerugian keuangan DKI yang merupakan kewajiban BPK Perwakilan DKI belum diterbitkan.

Berdasarkan uraian di atas disarankan agar KPK segera bersikap terhadap kasus Formula E dan berkoordinasi dengan DPRD DKI dan BPK Pusat agar dugaan kasus Formula E yang ditanggapi sebagai tindak pidana korupsi dapat diselesaikan tuntas dan tidak meninggalkan catatan sejarah buruk bagi pemerintahan DKI di masa datang.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!