Kelambanan Penanganan Kasus Formula E

Selasa, 24 Januari 2023 - 11:42 WIB
Penetapan tersangka di tahap akhir dari penyidikan justru memberikan waktu yang cukup bagi penyidikan untuk menentukan dengan akurat penanggung jawab dari peristiwa pidana, dan memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk mengetahui tuduhan dan alasan tuduhan penyidik terhadap yang bersangkutan.

Fakta telah terjadi pada KPK Jilid III, di mana terdapat 36 (tigapuluhenam) orang telah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi tidak disertai bukti-bukti permulaan yang cukup; dan tidak dikoreksi dari pimpinan KPK dan setelahnya, untuk membebaskan mereka dari status tersangka (TSK).

Hal tersebut bisa terjadi karena kekeliruan pendapat/pandangan di KPK selama ini yang bertahan pendapat bahwa, penetapan TSK dilakukan pada tahap akhir penyelidikan; bukan pada tahap akhir penyidikan. Pengaturan mengenai kedua tahapan pemeriksaan atas dugaan adanya suatu tindak pidana berdasarkan KUHAP sangat jelas makna dan perbedaan keduanya.

Pemeriksaan atas penyelenggaraan Fomula E oleh KPK Firli cs masih berlangsung dalam tahap penyelidikan dan berdasarkan analisis ahli dari dokumen penyelenggaraan Formula E, telah ditemukan 2 (dua) bukti permulaan cukup bahwa pada penyelenggaraan lomba balap mobil listrik tersebut telah terjadi pelanggaran hukum dan merupakan suatu peristiwa pidana korupsi.

Seharusnya KPK segera menaikkan ke tahap penyidikan untuk menemukan siapa yang bertanggungajwab atas peristiwa pidana tersebut atau menemukan siapa TSK-nya yang nanti akan ditentukan pada tahap akhir penyidikan sehingga KPK tidak bersikap menunda-nunda keadilan.

Penundaan dapat mengakibatkan tidak ada keadilan dalam penanganan kasus Formula E- justice delayed-justice denied di satu sisi, dan di sisi lain mengakibatkan ketidakpastian mengenai status hukum orang-orang dan korporasi yang terlibat dalam penyelenggaraan ajang tersebut.

Berdasarkan analisis atas dokumen-dokumen penyelengggaraan Formula E ternyata di dalam penyelenggaraan ajang balap tersebut telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, antara lain, bukti pembayaran commitment fee tanpa didasarkan program perencanaan Pemprov DKI Jakarta untuk tahun 2019 dan tanpa persetujuan DPRD DKI serta tidak dilandaskan pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Silang pendapat mengenai pertanyaan apakah bukti telah terjadi pelanggaran yang bersifat administrasi (prosedur penyelenggaraan) dapat kemudian ditetapkan sebagai suatu tindak pidana, telah terjadi dengan alasannya masing-masing. Sekalipun contoh kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) serupa telah terjadi dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sampai pada putusan Peninjauan Kembali (PK) dan telah banyak pelaku tipikor mendekam dalam penjara karenanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!