Bareskrim Tetapkan Tersangka Proyek Venue Asian Games 2018

Selasa, 14 Juli 2020 - 11:02 WIB
Setelah batu diterima dan dilakukan penagihan muncul beberapa kendala antara lain staf yang biasa dihubungi untuk masalah pembayaran sulit dihubungi.

"Kemudian juga disampaikan belum ada perintah pembayaran dari FA alias Ayong serta tidak memberikan kejelasan waktu pembayaran," jelasnya.

(Baca: Polri Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa)

Berdasarkan hal tersebut di atas penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor atas nama FA alias Ayong.

Atas perbuatannya, FA alias Ayong dipersangkakan dengan Pasal 379a KUHP dan Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More