Sejumlah Pasal Krusial dalam RUU Perkoperasian Disorot

Minggu, 22 Januari 2023 - 06:12 WIB
Baca juga: PPP Usulkan Klausul Koperasi Syariah Masuk RUU Ciptaker

Menanggapi paparan dari tim kecil penyusun RUU Perkoperasian. Kamaruddin Batubara dari KSPPS BMI menanggapi terkait istilah gotong-royong. Dia mengkritisi pasal tersebut dan menyampaikan argumen pentingnya istilah gotong-royong di dalam definisi koperasi dan agar tidak dihilangkan dalam RUU Perkoperasian.

"Saya kira istilah kekeluargaan itu soal rasa dan gotong-royong ini caranya. Jadi baiknya istilah kekeluargaan dan gotong tetap ada," kata Kamaruddin di hadapan tim kecil penysusn RUU Perkoperasian.

Selain itu, Kamaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan koperasi syariah melalui keharusan adanya dewan pengawas syariah. "Sehingga di RUU Perkoperasian tetap harus mengakomodir adanya dewan pengawas koperasi syariah," jelasnya.

Untuk diketahui Sarasehan Forkopi digelar secara hybrid (daring dan luring) pada Jumat 20 Januari 2023 di Hotel Harris Convention Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sarasehan tersebut mengusung tema Koperasi Soko Guru Perekonomian Bangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!