Sejumlah Pasal Krusial dalam RUU Perkoperasian Disorot
Minggu, 22 Januari 2023 - 06:12 WIB
Forum Koperasi Indonesia bersama pegiat koperasi menggelar sarasehan hadirkan tim kecil penyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (RUU Perkoperasian). Foto/Istimewa
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia bersama para pegiat koperasi menggelar sarasehan hadirkan tim kecil penyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (RUU Perkoperasian). Sarasehan membedah pasal-pasal krusial dalam dalam RUU Perkoperasian.
Pasal-pasal krusial yang dibahas di antaranya ketentuan mengenai diubahnya definisi koperasi yang menghilangkan istilah gotong-royong dan diubah dengan istilah kerja sama, kemudian isu-isu lebih teknis terkait masa bakti kepengurusan, otoritas pengawas koperasi, ketentuan pidana, aktivitas koperasi digital serta beberapa isu lain.
"Kita ini pelaku koperasi yang tentunya akan menjadi subjek UU Perkoperasian, oleh karena itu Forkopi (Forum Koperasi Indonesia) yang terdiri dari berbagai elemen koperasi kembali ingin memberikan masukan," kata Ketua Kospin Jasa, Andy A Junaid.
"Kami yakin karena di Forkopi tergabung pelaku, akademisi, advokat dan jika dilihat elemen koperasi ada KSP, Kopdit dan Koperasi Syariah, hal ini menunjukkan masukan kita akan lebih komprehensif," tambahnya.
Pasal-pasal krusial yang dibahas di antaranya ketentuan mengenai diubahnya definisi koperasi yang menghilangkan istilah gotong-royong dan diubah dengan istilah kerja sama, kemudian isu-isu lebih teknis terkait masa bakti kepengurusan, otoritas pengawas koperasi, ketentuan pidana, aktivitas koperasi digital serta beberapa isu lain.
"Kita ini pelaku koperasi yang tentunya akan menjadi subjek UU Perkoperasian, oleh karena itu Forkopi (Forum Koperasi Indonesia) yang terdiri dari berbagai elemen koperasi kembali ingin memberikan masukan," kata Ketua Kospin Jasa, Andy A Junaid.
"Kami yakin karena di Forkopi tergabung pelaku, akademisi, advokat dan jika dilihat elemen koperasi ada KSP, Kopdit dan Koperasi Syariah, hal ini menunjukkan masukan kita akan lebih komprehensif," tambahnya.
Lihat Juga :