Anggota DPD RI: Sistem Bikameral Amanat Reformasi, Harus Diperkuat Fungsinya
Sabtu, 21 Januari 2023 - 20:13 WIB
Senator Papua Barat ini menyebut, apabila tidak ada sistem bikameral maka tidak akan dikenal perwakilan dari daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. “Jika bikameral itu tidak ada, maka provinsi-provinsi DOB seperti Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan, tidak akan diwakili hak-hak kedaerahannya. Bikameral bukan penyimpangan karena amendemen konstitusi pun bukan hal yang tabu dan diperbolehkan secara hukum,” ungkap Filep.
Baca juga: Bikameral Belum Maksimal, Mahyudin Sebut DPD hanya Etalase Politik
Mantan anggota Pansus Papua ini menyebut, apabila anggota MPR diisi oleh anggota DPR yang dipilih, utusan daerah yang diidealkan berasal dari raja-raja Nusantara dan utusan golongan diisi dari para profesional dari organisasi-organisasi maka dikhawatirkan akan melahirkan transaksi politik.
“Bayangkan saja jika utusan daerah berasal dari raja-raja Nusantara, dan utusan golongan dari kaum profesional, bukankah justru akan melahirkan politik transaksional yang besar di sana? Akan ada kepentingan-kepentingan tertentu di sana, dan hak-hak konstitusional masyarakat di luar para raja dan para profesional dikhawatirkan justru akan dikebiri dan sangat tidak demokratis,” ujarnya.
Filep menambahkan, DPD RI dilahirkan dari rahim Reformasi. Potret perubahan konstitusi yang melahirkan DPD sejatinya bertujuan agar memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI, meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijaksanaan nasional berkaitan dengan negara dan daerah, serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang,” katanya.
Baca juga: Bikameral Belum Maksimal, Mahyudin Sebut DPD hanya Etalase Politik
Mantan anggota Pansus Papua ini menyebut, apabila anggota MPR diisi oleh anggota DPR yang dipilih, utusan daerah yang diidealkan berasal dari raja-raja Nusantara dan utusan golongan diisi dari para profesional dari organisasi-organisasi maka dikhawatirkan akan melahirkan transaksi politik.
“Bayangkan saja jika utusan daerah berasal dari raja-raja Nusantara, dan utusan golongan dari kaum profesional, bukankah justru akan melahirkan politik transaksional yang besar di sana? Akan ada kepentingan-kepentingan tertentu di sana, dan hak-hak konstitusional masyarakat di luar para raja dan para profesional dikhawatirkan justru akan dikebiri dan sangat tidak demokratis,” ujarnya.
Filep menambahkan, DPD RI dilahirkan dari rahim Reformasi. Potret perubahan konstitusi yang melahirkan DPD sejatinya bertujuan agar memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI, meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijaksanaan nasional berkaitan dengan negara dan daerah, serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang,” katanya.
Lihat Juga :