Anggota DPD RI: Sistem Bikameral Amanat Reformasi, Harus Diperkuat Fungsinya
Sabtu, 21 Januari 2023 - 20:13 WIB
Filep juga menekankan bahwa para wakil daerah bukanlah wakil dari suatu komunitas di daerah yang berbasis ideologi atau parpol ataupun keturunan tertentu. Menurutnya, wakil daerah adalah figur-figur yang dapat mewakili seluruh elemen yang ada di daerah.
“Jangankan DPD RI, persoalan otonomi daerah, termasuk otsus, juga merupakan hasil amendemen dari Pasal 18 konstitusi. Dulu pasal ini lebih menekankan streek and locale rechtsgemeenschappen atau bersifat daerah administrasi. Dengan amendemen Pasal 18, maka beberapa prinsp baru dapat diterapkan dan diakui, yaitu prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya dan bukan sekadar administratif, prinsip kekhususan dan keragaman daerah, serta prinsip menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya,” jelas Filep.
Dengan prinsip itu pula, kata Filep, maka masyarakat adat Papua bisa meminta hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam, Hak atas tanah adat, hak atas pemberdayaan masyarakat adat dan lainnya.
”Jadi, mari berpikir ke depan. Jangan sampai DPD yang sudah berdiri ini dan juga seluruh sistem lainnya dikembalikan ke masa lalu. Kecuali kalau memang ada kepentingan lain di balik itu, ya jelas harus dilawan,” ucapnya.
“Jangankan DPD RI, persoalan otonomi daerah, termasuk otsus, juga merupakan hasil amendemen dari Pasal 18 konstitusi. Dulu pasal ini lebih menekankan streek and locale rechtsgemeenschappen atau bersifat daerah administrasi. Dengan amendemen Pasal 18, maka beberapa prinsp baru dapat diterapkan dan diakui, yaitu prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya dan bukan sekadar administratif, prinsip kekhususan dan keragaman daerah, serta prinsip menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya,” jelas Filep.
Dengan prinsip itu pula, kata Filep, maka masyarakat adat Papua bisa meminta hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam, Hak atas tanah adat, hak atas pemberdayaan masyarakat adat dan lainnya.
”Jadi, mari berpikir ke depan. Jangan sampai DPD yang sudah berdiri ini dan juga seluruh sistem lainnya dikembalikan ke masa lalu. Kecuali kalau memang ada kepentingan lain di balik itu, ya jelas harus dilawan,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda