KPK Duga Anak dan Istri Lukas Enembe Terlibat Suap Proyek di Papua

Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:33 WIB
Ali menegaskan, materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik kepada para saksi hanya berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Lukas Enembe maupun Rijatono Lakka (RL). "Jadi tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan pengacara tersangka LE," katanya.

Untuk diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca juga: KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe Terkait Pembahasan Proyek di Papua

Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!