Kejagung Minta JPU Tak Diintervensi, LPSK: Kami Hanya Merekomendasikan Undang-Undang

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:42 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pihaknya tidak berusaha mengintervensi tuntutan JPU ihwal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pihaknya tidak berusaha mengintervensi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ihwal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E . Tanggapan tersebut datang lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan lembaganya hanya melaksanakan Pasal 10 A ayat (3) dan (4) Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menegaskan LPSK hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Bharada E sebagai Justice Collaborator dan permohonan keringanan vonis hukumannya.

"Kami hanya merekomendasikan sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi," ujar Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (19/1/2023).



Susi menjelaskan di dalam penjelasan Pasal 10 A ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi Justice Collaborator. Kemudian dalam Pasal 4 UU tersebut, Susi menegaskan terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa.

"Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan," tandas Susi.

Susi kembali menegaskan LPSK tetap menghormati apa yang telah menjadi tuntutan dari JPU terhadap Bharada E tersebut."LPSK juga menghormati kok apa yang menjadi tuntutan dari jaksa ya," terang Susi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidaan Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa pihaknya mengetahui apa yang harus mereka lalukan dalam tuntutan bagi Bharada E.

“Namun saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tau apa yang harus kami lakukan, bener tau bener karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tau persis saya itu,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Selain itu, Fadil melanjutkan bahwa untuk penetapan Justice Collaborator nantinya akan ditetapkan oleh majelis hakim dan pihak LPSK hanya merekomendasikan. Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Kejagung Ingatkan LPSK Tak Intervensi Jaksa

“LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan, dia hanya merekomendasi bahwa ini ada JC. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan JC itu hakim,” ucap Fadil.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More