Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Saksi Ahli Meringankan
Kamis, 19 Januari 2023 - 13:38 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria , Kamis (18/1/2023). Dalam sidang kali ini, kedua terdakwa menghadirkan empat saksi ahli meringankan.
Berdasarkan pantauan, sidang terdakwa Hendra dan Agus itu digelar pukul 10.30 WIB. Empat saksi ahli yang dihadirkan adalah Ahli Pidana Prof Agus Surono, Ahli Bahasa Prof Andika Duta Bachari dan Dr Frans Asisi, serta Ahli Pidana Forensik Dr Robintan Sulaiman.
Tampak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk bersama tim pengacara. Hadir di ruang sidang tim Jaksa dan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Selain Hendra dan Agus, terdakwa Arif Rachman Arifin juga bakal menjalani persidangan. Arif sempat dibuka persidangannya, hanya kembali diskors lantaran agenda persidangannya lebih dahulu Hendra dan Agus.
Dalam sidang Arif nanti, ada 3 orang saksi ahli dan 1 saksi meringankan. Ahli yang dimaksud adalah ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) dr Nathanel Sumampouw, Guru Besar Komunikasi di Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, dan Guru Besar Pidana Pidana dari Unair Prof Nur Basuki Minarno, serta saksi meringankan perwakilan dari keluarga.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan
Berdasarkan pantauan, sidang terdakwa Hendra dan Agus itu digelar pukul 10.30 WIB. Empat saksi ahli yang dihadirkan adalah Ahli Pidana Prof Agus Surono, Ahli Bahasa Prof Andika Duta Bachari dan Dr Frans Asisi, serta Ahli Pidana Forensik Dr Robintan Sulaiman.
Tampak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk bersama tim pengacara. Hadir di ruang sidang tim Jaksa dan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Selain Hendra dan Agus, terdakwa Arif Rachman Arifin juga bakal menjalani persidangan. Arif sempat dibuka persidangannya, hanya kembali diskors lantaran agenda persidangannya lebih dahulu Hendra dan Agus.
Dalam sidang Arif nanti, ada 3 orang saksi ahli dan 1 saksi meringankan. Ahli yang dimaksud adalah ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) dr Nathanel Sumampouw, Guru Besar Komunikasi di Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, dan Guru Besar Pidana Pidana dari Unair Prof Nur Basuki Minarno, serta saksi meringankan perwakilan dari keluarga.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan
(abd)
tulis komentar anda