Mendagri Nilai UU Parpol dan Pilkada Tak Perlu Direvisi
Senin, 11 Mei 2015 - 16:49 WIB
Mendagri Nilai UU Parpol dan Pilkada Tak Perlu Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, revisi Undang-undang (UU) Partai Politik (Parpol) dan UU Pilkada tidak perlu dilakukan.
Menurutnya, revisi dikhawatirkan menghambat pilkada yang akan digelar pada akhir 2015. Namun Tjahjo mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mendengarkan usulan dari DPR.
"Kalau melebar, nanti bisa mengganggu pilkada serentak yang jadwalnya mepet sekali bulan Desember. Dari sisi KPU dan Kemendagri enggak perlu direvisi. Dari DPR mungkin ada kaitannya. Ya sah-sah saja," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Jika terkait dualisme parpol kata dia, hal tersebut juga telah dijelaskan oleh Ketua KPU dan sekarang dalam tahap banding.
"Kan sampai bulan Juli pada saat pendaftaran pilkada daerah. Saya rasa itu sudah cukup diatur KPU ke MA (Mahkamah Agung) kapan diselesaikan," jelasnya.
Meski akan mendengarkan usulan dari DPR, Tjahjo mengatakan belum tentu Kemendagri menyetujui usulan tersebut. Hal itu lantaran, Kemendagri akan mengikuti keputusan KPU.
"Itu kalau pemerintah setuju. Kalau pemerintah tidak setuju boleh saja. Kami akan mengikuti pendapat akhir KPU. Karena penyelenggaranya KPU," ucap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu.
Namun Tjahjo menilai, usulan dari DPR tersebut adalah wajar. Pasalnya, Fraksi-fraksi yang ada di DPR merupakan kepanjangan tangan politik dari partai.
Jika memang rekomendasi Komisi II DPR itu bisa diarahkan lewat peraturan KPU kata dia, Ketua KPU sangat bijak mengakomodir kepentingan parpol yang terlibat langsung di pilkada serentak.
Namun Tjahjo menegaskan, Kemendagri tetap mengikuti keputusan terakhir dari KPU. "Kami ikut KPU saja kalau KPU keberatan aspek substansi materinya dikhawatirkan mengganggu proses persyaratan," tuturnya.
Dia mengungkapkan, biro hukum Kemendagri sedang mengkaji atas tiga substansi yang diajukan Komisi II DPR pada pihakya. Namun Tjahjo enggan menjelaskan sudah sejauh mana pembahasan kajian tersebut.
"(Kajian) itu sifatnya internal kami," pungkasnya.
Menurutnya, revisi dikhawatirkan menghambat pilkada yang akan digelar pada akhir 2015. Namun Tjahjo mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mendengarkan usulan dari DPR.
"Kalau melebar, nanti bisa mengganggu pilkada serentak yang jadwalnya mepet sekali bulan Desember. Dari sisi KPU dan Kemendagri enggak perlu direvisi. Dari DPR mungkin ada kaitannya. Ya sah-sah saja," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Jika terkait dualisme parpol kata dia, hal tersebut juga telah dijelaskan oleh Ketua KPU dan sekarang dalam tahap banding.
"Kan sampai bulan Juli pada saat pendaftaran pilkada daerah. Saya rasa itu sudah cukup diatur KPU ke MA (Mahkamah Agung) kapan diselesaikan," jelasnya.
Meski akan mendengarkan usulan dari DPR, Tjahjo mengatakan belum tentu Kemendagri menyetujui usulan tersebut. Hal itu lantaran, Kemendagri akan mengikuti keputusan KPU.
"Itu kalau pemerintah setuju. Kalau pemerintah tidak setuju boleh saja. Kami akan mengikuti pendapat akhir KPU. Karena penyelenggaranya KPU," ucap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu.
Namun Tjahjo menilai, usulan dari DPR tersebut adalah wajar. Pasalnya, Fraksi-fraksi yang ada di DPR merupakan kepanjangan tangan politik dari partai.
Jika memang rekomendasi Komisi II DPR itu bisa diarahkan lewat peraturan KPU kata dia, Ketua KPU sangat bijak mengakomodir kepentingan parpol yang terlibat langsung di pilkada serentak.
Namun Tjahjo menegaskan, Kemendagri tetap mengikuti keputusan terakhir dari KPU. "Kami ikut KPU saja kalau KPU keberatan aspek substansi materinya dikhawatirkan mengganggu proses persyaratan," tuturnya.
Dia mengungkapkan, biro hukum Kemendagri sedang mengkaji atas tiga substansi yang diajukan Komisi II DPR pada pihakya. Namun Tjahjo enggan menjelaskan sudah sejauh mana pembahasan kajian tersebut.
"(Kajian) itu sifatnya internal kami," pungkasnya.
(maf)