DPR Optimis Rampungkan Revisi UU Parpol dan Pilkada

Senin, 11 Mei 2015 - 12:29 WIB
DPR Optimis Rampungkan...
DPR Optimis Rampungkan Revisi UU Parpol dan Pilkada
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan, adanya ketidakjelasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait partai politik (parpol) yang kepengurusannya bersengketa dalam mengikuti pilkada, disebabkan Undang-undang (UU) Pilkada lahir dalam transisi pemerintahan yang problematik.

Maka itu menurutnya, DPR memilih untuk melakukan revisi UU Parpol dan UU Pilkada lantaran peraturan di bawahnya termasuk PKPU yang tidak bisa menyelesaikan semua masalah di dalam UU.

"Karena itu undang-undang yang harus direvisi. Nah ini tinggal menunggu, kalau pemerintah bilang oke, kayaknya semua partai di DPR sudah oke," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu yakin, jika disetujui oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), revisi UU Parpol dan UU Pilkada akan selesai pada satu masa sidang.

"Iya, itu akan selesai pada satu masa sidang. Artinya sebelum masuk puasa, atau pas puasa kita sudah punya peraturan dan KPU bisa ngebut untuk mengejar setengah tahun persiapan," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Pilkada Serentak 2022...
Pilkada Serentak 2022 dan 2023 untuk Memenuhi Hak Politik Rakyat
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Demokrat Hormati Keputusan...
Demokrat Hormati Keputusan Ferdinand Hutahaean Hengkang dari Partai
Demokrasi Masih Gamang,...
Demokrasi Masih Gamang, Parpol Jangan Diam Saja
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Cukup dengan PKPU, UU...
Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
Berita Terkini
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved