DPR Optimis Rampungkan Revisi UU Parpol dan Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan, adanya ketidakjelasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait partai politik (parpol) yang kepengurusannya bersengketa dalam mengikuti pilkada, disebabkan Undang-undang (UU) Pilkada lahir dalam transisi pemerintahan yang problematik.
Maka itu menurutnya, DPR memilih untuk melakukan revisi UU Parpol dan UU Pilkada lantaran peraturan di bawahnya termasuk PKPU yang tidak bisa menyelesaikan semua masalah di dalam UU.
"Karena itu undang-undang yang harus direvisi. Nah ini tinggal menunggu, kalau pemerintah bilang oke, kayaknya semua partai di DPR sudah oke," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu yakin, jika disetujui oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), revisi UU Parpol dan UU Pilkada akan selesai pada satu masa sidang.
"Iya, itu akan selesai pada satu masa sidang. Artinya sebelum masuk puasa, atau pas puasa kita sudah punya peraturan dan KPU bisa ngebut untuk mengejar setengah tahun persiapan," tegasnya.
Maka itu menurutnya, DPR memilih untuk melakukan revisi UU Parpol dan UU Pilkada lantaran peraturan di bawahnya termasuk PKPU yang tidak bisa menyelesaikan semua masalah di dalam UU.
"Karena itu undang-undang yang harus direvisi. Nah ini tinggal menunggu, kalau pemerintah bilang oke, kayaknya semua partai di DPR sudah oke," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu yakin, jika disetujui oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), revisi UU Parpol dan UU Pilkada akan selesai pada satu masa sidang.
"Iya, itu akan selesai pada satu masa sidang. Artinya sebelum masuk puasa, atau pas puasa kita sudah punya peraturan dan KPU bisa ngebut untuk mengejar setengah tahun persiapan," tegasnya.
(maf)