Arah Penegakan Hukum

Senin, 11 Mei 2015 - 09:22 WIB
Arah Penegakan Hukum
Arah Penegakan Hukum
A A A
Perselisihan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam hal penegakan hukum memang sudah mereda.

Namun, hingga kini belum ada mekanisme paten yang dinilai mampu menanggulangi potensi gesekan-gesekan kedua lembaga penegak hukum di masa-masa mendatang. Ini karena solusi yang diambil ketika hubungan KPK- Polri memanas masih bersifat sementara, tidak terlembaga dan lebih menjurus pada pendekatan personal terhadap individu-individu di dalam dua lembaga tersebut.

Konflik KPK-Polri sebelumnya yang dikenal cicak vs buaya juga sangat terkait dengan wilayah personal para pimpinan KPK dan Polri waktu itu. Secara kelembagaan, di dalam masing-masing institusi ini memang tersimpan spirit kompetisi. KPK adalah lembaga buah dari perjuangan reformasi yang dimaksudkan untuk memecah kebuntuan dalam perang melawan korupsi yang sudah menggurita mendarah daging di hampir semua lini kehidupan.

Celakanya, banyak yang yakin bahwa korupsi yang paling dahsyat justru terjadi pada institusi penegakan hukum. Karenaitu, KPK sebagai lembaga baru dan diyakini bebas dari beban masa lalu diharapkan mampu membersihkan lembaga-lembaga penegak hukum dari korupsi. Akhirnya benturan pun terjadi ketika KPK mulai menyeret oknum-oknum di lembaga penegakan hukum lain.

Awal-awal berkiprah, KPK mendapat dukungan luas masyarakat agar tidak gentar melawan para mafia hukum yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan memperkaya diri. Saking percayanya, semua langkah yang dilakukan KPK selalu mendapat dukungan publik. Termasuk ketika beberapa prosedur hukum terpaksa dilanggar guna mengejar target kasus yang menjadi perhatian publik.

Belakangan terungkap bahwa ada indikasi abuse of power di dalam tubuh KPK sendiri, baik di level penyidik maupun di tingkat pimpinan. Popularitas KPK pun mulai turun dengan keterlibatan dua pimpinannya dalam tindak pidana yang kini sedang diproses di kepolisian. Benarkah opini yang berkembang bahwa dua pimpinan KPK nonaktif (AS dan BW) dan satu penyidik senior mereka (NB) sedang dikriminalisasi oleh kepolisian?

Benarkah polisi sengaja mengincar mereka karena balas dendam atas perlakuan KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan? Bisa ya, bisa juga tidak. Bergantung pada sisi mana kita melihat persoalan ini. Bisa saja KPK yang benar, polisi yang salah. Bisa juga KPK yang salah dan polisi yang benar. Atau bisa saja KPK dan kepolisian sama-sama benar atau sama-sama salah.

Ibarat cerita, isu KPK-Polri ini bisa diterjemahkan secara bebas tanpa batas sesuai selera dan pendekatan hukum masing-masing orang. Akhirnya masyarakat awam dan kalangan yang tidak paham hukum yang bingung. Inilah situasi yang tergambar dari potret penegakan hukum di Indonesia saat ini. Ke mana arahnya? Kita tidak tahu, karena tidak pernah ada patokan pasti.

Tidak ada pemimpin yang berwibawa yang mampu mengarahkan sedang menuju ke mana penegakan hukum kita, karena mengarahkan dianggap mengintervensi lembaga hukum yang bebas dan merdeka. Karena takut intervensi, kemudian hukum dibiarkan tanpa arah. Masyarakat pun semakin bingung. Yang terjadi, semua pihak ingin cari aman, padahal yang cari aman pun belum tentu aman.

Intinya yang harus dilakukan sekarang adalah ada komitmen besar dari para pimpinan lembaga penegak hukum dan pimpinan pemerintah untuk menentukan ke mana arah penegakan hukum kita minimal lima tahun ke depan. Jangan sampai penegakan hukum hanya mengalir seperti air.

Betapa bahayanya jika hukum dilaksanakan sesuai kepentingan politik jangka pendek oleh elite yang berkuasa. Hukum adalah wilayah independen, tidak bisa diintervensi siapa pun baik kalangan eksekutif, legislatif, maupun individu-individu di lembaga yudikatif itu sendiri. Bahkan, opini publik pun semestinya tidak boleh mempengaruhi objektivitas para penegak hukum.

Namun, hukum juga bukan hal yang bebas nilai. Hukum tidak akan berfungsi apa-apa jika berada di ruang hampa. Hukum pun seharusnya memiliki ruh baik yang diembuskan para pemimpin yang baik dan berintegritas tinggi.
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9136 seconds (0.1#10.140)