Respons JK Tentang Wacana TNI Jadi Penyidik KPK
Jum'at, 08 Mei 2015 - 14:34 WIB
Respons JK Tentang Wacana TNI Jadi Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pendapatnya tentang wacana personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jusuf Kalla (JK), Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik KPK berasal dari institusi kepolisian dan kejaksaan, bukan dari TNI.
Kendati demikian, kata dia, personel TNI bisa saja bekerja di institusi lembaga pemberantasan korupsi itu. Namun bukan sebagai seorang penyidik.
"Oh itu bisa saja. Ada aturannya juga," ucap JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (8/5/2015).
Dia mengatakan seorang tentara aktif tidak dimungkinkan untuk menjadi penyidik di KPK, termasuk bekerja di Kesetjenan KPK.
"Kalau sekjen, tentara aktif tidak boleh. Yang boleh tentara aktif itu hanya terbatas Kementerian Pertahanan, Lembaga Ketahanan Nasional tapi tidak semua seperti di sini tidak boleh tentara aktif," tutur mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
Sesuai perundang-undangan, sambung dia, TNI tidak dimungkinkan bertugas di KPK, kecuali yang telah menjadi warga sipil. "Kalau dia pensiun kemudian disipilkan," ujarnya.
Menurut Jusuf Kalla (JK), Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik KPK berasal dari institusi kepolisian dan kejaksaan, bukan dari TNI.
Kendati demikian, kata dia, personel TNI bisa saja bekerja di institusi lembaga pemberantasan korupsi itu. Namun bukan sebagai seorang penyidik.
"Oh itu bisa saja. Ada aturannya juga," ucap JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (8/5/2015).
Dia mengatakan seorang tentara aktif tidak dimungkinkan untuk menjadi penyidik di KPK, termasuk bekerja di Kesetjenan KPK.
"Kalau sekjen, tentara aktif tidak boleh. Yang boleh tentara aktif itu hanya terbatas Kementerian Pertahanan, Lembaga Ketahanan Nasional tapi tidak semua seperti di sini tidak boleh tentara aktif," tutur mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
Sesuai perundang-undangan, sambung dia, TNI tidak dimungkinkan bertugas di KPK, kecuali yang telah menjadi warga sipil. "Kalau dia pensiun kemudian disipilkan," ujarnya.
(dam)