Kompolnas Sebut Tugas Presiden Evaluasi Polri

Kamis, 07 Mei 2015 - 12:33 WIB
Kompolnas Sebut Tugas...
Kompolnas Sebut Tugas Presiden Evaluasi Polri
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) didesak mengevaluasi Polri usai penangkapan dan penahanan tersangka penganiayaan yang juga penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Menanggapi hal itu, Ketua Kompolnas sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, tugas untuk mengevaluasi Polri adalah wewenang Presiden.

Domain Kompolnas, kata Tedjo, hanya menampung informasi dan keluhan masyarakat atas kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Korps Baret Cokelat tersebut.

"Yang mengevaluasi Polri itu Presiden. Kompolnas hanya berikan info masyarakat ke Polri," kata Tedjo di Kompleks Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2015).

Tedjo menambahkan, secara berkala, kinerja personel Polri biasanya dievaluasi secara internal oleh Kapolri dan Wakapolri. Evaluasi itu bisa berdasarkan laporan atau informasi yang diberikan oleh Kompolnas secara rutin kepada Polri. (Baca: Petisi Istri Novel Baswedan, 20 Menit yang Menegangkan)

Terkait penangkapan dan penahanan Novel Baswedan, Tedjo mengatakan, Polri sudah melaksanakan tugas penegakan hukum dengan baik. Diakuinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan agar tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Dan soal itu sudah ditaati Kapolri dan Kabareskrim. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sekarang sudah sinergi, kerja sama," ucap Tedjo.Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Ditangkap Bareskrim Polri

Sebelumnya, penyidik senior KPK, Novel Baswedan ditangkap petugas Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, karena dua kali mangkir pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pukul 00.30 WIB Jumat, pekan lalu. Surat perintah penangkapan Baswedan diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.
(maf)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Calon Manajer Kopdes...
Calon Manajer Kopdes Tak Lagi Latihan Militer, Qodari: Pemerintah Tidak Menutup Mata
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved