Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada

Kamis, 07 Mei 2015 - 08:55 WIB
Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada
Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Pemerintah keberatan terhadap gagasan DPR yang akan melakukan revisi lagi atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Usulan tersebut dikhawatirkan memicu kegaduhan politik yang bisa mengganggu stabilitas nasional.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan revisiUUNomor8/ 2015tentang Pilkada dan UU Nomor 2/ 2011 tentang Partai Politik (Parpol) belum perlu dilakukan. Selain memunculkan kegaduhan politik, dia menilai revisi tersebut akan mengganggu konsentrasi semua pihak dalam penyiapan pilkada serentak.

Khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena padatnya tahapan pilkada serentak yang harus tepat waktu. ”Kita bersepakat bahwa DPR, pemerintah, dan KPU serta pihak-pihak lain untuk menjaga agar tahapan-tahapan pilkada serentak 9 Desember 2015 berjalan sesuai dengan penahapan yang disusun KPU. Termasuk partai politik yang berkepentingan dalam pilkada,” katanya di Jakarta kemarin.

Mantan Sekjen PDIP itu mempertanyakan poin-poin yang ada dalam konteks revisi. Menurut dia revisi sebelumnya telah mengakomodasi aspirasi seluruh fraksi. Apalagi menurut dia dalam revisi sebelumnya pemerintah bisa saja menolak dan konsisten terhadap perppu. ”Tapi kami ingin pilkada serentak ini bisa berjalan lebih demokratis dan aspiratif. Lalu apa lagi yang harus direvisi?,” papar dia.

Mantan anggota DPR itu menilai revisi UU terlalu tergesa-gesa. Akan lebih baik jika DPR menunggu 10 peraturan KPU yang telah disusun. Apalagi materi yang dibuat sudah dikonsultasikan kepada Panja Pilkada Komisi II. Menurut dia, daripada melakukan revisi, DPR bisa melakukan fungsi pengawasannya jika KPU dalam menerapkan atau mengeluarkan peraturan KPU bertentangan dengan UU. Jika tidak bertentangan, tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

Mengenai masalah internal parpol, baik KPU maupun pemerintah bersepakat tidak ingin mengintervensi dan permasalahannya dikembalikan kepada parpol. ”Pemerintah mengimbau mari semua pihak menjaga komitmen awal agar pilkada serentak berjalan demokratis, lancar, damai,” ujar dia. Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menilai rencana DPR untuk melakukan revisi lebih didasari untuk mengakomodasi kepentingan partai-partai yang konflik.

Apalagi DPR mencoba meng-ganggu independensi KPU. ”Jangan hanya jadi pasal-pasal pragmatis demi partai ber-masalah. Ini bisa merusak sistem,” kata dia. Dia mengingatkan bahwa revisi UU ada sistemnya, tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan hanya mengakomodasi kepentingan beberapa kelompok. Apalagi saat ini masa reses yang tidak memungkinkan DPR melakukan revisi.

”Harus masuk prolegnas. Perlu kajian dan ada naskah akademisnya. Itu semua harus ada. Jangan asal bikin pasal,” ungkapnya. Dia menilai langkah KPU sejauh ini sudah tepat dengan tidak menjadikan rekomendasi DPR sebagai peraturan KPU. Pasalnya rekomendasi DPR tidaklah mengikat. Sementara itu, KPU memberikan tenggat waktu kepada DPR untuk sesegera mungkin menyelesaikan revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada. ”Kami berharap dilakukan dengan kilat,” ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay.

Menurut Hadar, KPU tidak ingin revisi dilakukan berlarutlarut karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses tahapan pilkada.

Dita angga/ dian ramadhani
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6825 seconds (0.1#10.140)