Tindakan Maladministrasi yang Dilakukan Polisi Versi Novel
A
A
A
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beserta tim kuasa hukumnya tengah menempuh upaya hukum dengan melaporkan Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman RI.
Ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Novel mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 4 Mei 2015.
Novel dan tim penasihat hukumnya mencatat ada sembilan bentuk maladministrasi yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam kasusnya. Lantas apa saja bentuknya?
"Pertama, penangkapan dan penahanan dilakukan di luar tujuan untuk penegakan hukum, yang dikonfirmasi adalah beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata penasihat hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Delapan lainnya adalah penangkapan dan penahanan tidak didasarkan pada alasan yang sah, penangkapan yang tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan kadaluarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subjektif.
"Keenam, penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum," beber Muji.
Muji menambahkan, pelanggaran selanjutnya adalah terkait penggeledahan dan penyitaan yang dianggap menyalahi prosedur KUHAP. Kesembilan bentuk tersebut, lanjut Muji mengakibatkan kliennya mengalami kerugian.
"Kerugian materil dan immaterial, akibat itu adalah hilangnya waktu bersama keluarga selama dua hari," terangnya.
Ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Novel mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 4 Mei 2015.
Novel dan tim penasihat hukumnya mencatat ada sembilan bentuk maladministrasi yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam kasusnya. Lantas apa saja bentuknya?
"Pertama, penangkapan dan penahanan dilakukan di luar tujuan untuk penegakan hukum, yang dikonfirmasi adalah beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata penasihat hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Delapan lainnya adalah penangkapan dan penahanan tidak didasarkan pada alasan yang sah, penangkapan yang tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan kadaluarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subjektif.
"Keenam, penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum," beber Muji.
Muji menambahkan, pelanggaran selanjutnya adalah terkait penggeledahan dan penyitaan yang dianggap menyalahi prosedur KUHAP. Kesembilan bentuk tersebut, lanjut Muji mengakibatkan kliennya mengalami kerugian.
"Kerugian materil dan immaterial, akibat itu adalah hilangnya waktu bersama keluarga selama dua hari," terangnya.
(maf)