Orangtua Meninggal, Raja Bonaran Diizinkan Pulang ke Sibolga
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus suap sengketa pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) Raja Bonaran Situmeang (RBS) mendapat izin pulang ke kampung halamannya di Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Hal itu lantaran dirinya baru saja kehilangan salah satu orang tuanya. Atas dasar inilah hakim mengizinkan Bupati Tapanuli Tengah nonaktif itu pergi ke Sibolga.
"RBS diizinkan pulang ke Sibolga karena orang tuanya meninggal, dua hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2015).
Menurut Priharsa, Bonaran akan berangkat ke Sibolga pada hari Kamis 7 Mei 2015 mendatang dan kembali pada keesokan harinya Jumat 8 Mei 2015. Meski diizinkan keluar, Bonaran akan mendapat pengawalan ketat.
"Selama dalam proses tersebut RBS akan dikawal JPU (jaksa penuntut umum) dan pengawal tahanan. Jadi selama di sana RBS akan diinapkan di Polres Sibolga," tuturnya.
Seperti diketahui, terdakwa dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Raja Bonaran Situmeang telah dituntut hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Bonaran dinilai telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Perbuatan Bonaran dianggap telah memenuhi unsur-unsur Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Hal itu lantaran dirinya baru saja kehilangan salah satu orang tuanya. Atas dasar inilah hakim mengizinkan Bupati Tapanuli Tengah nonaktif itu pergi ke Sibolga.
"RBS diizinkan pulang ke Sibolga karena orang tuanya meninggal, dua hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2015).
Menurut Priharsa, Bonaran akan berangkat ke Sibolga pada hari Kamis 7 Mei 2015 mendatang dan kembali pada keesokan harinya Jumat 8 Mei 2015. Meski diizinkan keluar, Bonaran akan mendapat pengawalan ketat.
"Selama dalam proses tersebut RBS akan dikawal JPU (jaksa penuntut umum) dan pengawal tahanan. Jadi selama di sana RBS akan diinapkan di Polres Sibolga," tuturnya.
Seperti diketahui, terdakwa dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Raja Bonaran Situmeang telah dituntut hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Bonaran dinilai telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Perbuatan Bonaran dianggap telah memenuhi unsur-unsur Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(kri)