Melalui Video Teleconference, Mary Jane Beri Kesaksian dari Yogyakarta

Selasa, 05 Mei 2015 - 15:35 WIB
Melalui Video Teleconference,...
Melalui Video Teleconference, Mary Jane Beri Kesaksian dari Yogyakarta
A A A
JAKARTA - Terpidana mati perkara narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso akan menjadi saksi dalam perkara Maria Kristina Sergio yang digelar pengadilan di Filipna.

Maria diduga sebagai pihak yang merekrut Mary Jane bekerja di Indonesia hingga akhirnya tersandung kasus narkoba. Kendati demikian, Mary tidak akan bersaksi secara langsung di pengadilan. Kemungkinan Mary memberikan keterangan secara jarak jauh melalui video teleconference.

"Kita sekarang masih menunggu surat resmi dari otoritas Filipina untuk mengajukan permohonan dan kesanggupan mengenai penyelenggaraan video confrence," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Menurut Tony, pemerintah Indonesia hanya menyiapkan sarana dan prasarananya secara teknis. Termasuk biaya pengamanan Mary Jane saat dibawa ke lokasi video conference. "Atas biaya mereka (Pemerintah Filipina)," ujarnya.

Dia memperkirakan Mary akan memberikan kesaksian melalui video teleconference di sekitar Lapas Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. "Saya kira tetap di Yogja. Kita akan menentukan lokasi setelah nanti surat resmi itu kita terima," tandas Tony.

Sekadar mengingatkan, Pemerintah Indonesia telah menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane. Penyelundupan 2,6 kilogram heroin tersebut lolos dari eksekusi mati setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina. Sebelumnya Mary Jane masuk daftar eksekusi mati tahap dua bersama delapan terpidana mati lainnya.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved