Melalui Video Teleconference, Mary Jane Beri Kesaksian dari Yogyakarta

Selasa, 05 Mei 2015 - 15:35 WIB
Melalui Video Teleconference,...
Melalui Video Teleconference, Mary Jane Beri Kesaksian dari Yogyakarta
A A A
JAKARTA - Terpidana mati perkara narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso akan menjadi saksi dalam perkara Maria Kristina Sergio yang digelar pengadilan di Filipna.

Maria diduga sebagai pihak yang merekrut Mary Jane bekerja di Indonesia hingga akhirnya tersandung kasus narkoba. Kendati demikian, Mary tidak akan bersaksi secara langsung di pengadilan. Kemungkinan Mary memberikan keterangan secara jarak jauh melalui video teleconference.

"Kita sekarang masih menunggu surat resmi dari otoritas Filipina untuk mengajukan permohonan dan kesanggupan mengenai penyelenggaraan video confrence," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Menurut Tony, pemerintah Indonesia hanya menyiapkan sarana dan prasarananya secara teknis. Termasuk biaya pengamanan Mary Jane saat dibawa ke lokasi video conference. "Atas biaya mereka (Pemerintah Filipina)," ujarnya.

Dia memperkirakan Mary akan memberikan kesaksian melalui video teleconference di sekitar Lapas Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. "Saya kira tetap di Yogja. Kita akan menentukan lokasi setelah nanti surat resmi itu kita terima," tandas Tony.

Sekadar mengingatkan, Pemerintah Indonesia telah menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane. Penyelundupan 2,6 kilogram heroin tersebut lolos dari eksekusi mati setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina. Sebelumnya Mary Jane masuk daftar eksekusi mati tahap dua bersama delapan terpidana mati lainnya.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved