Melalui Video Teleconference, Mary Jane Beri Kesaksian dari Yogyakarta
A
A
A
JAKARTA - Terpidana mati perkara narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso akan menjadi saksi dalam perkara Maria Kristina Sergio yang digelar pengadilan di Filipna.
Maria diduga sebagai pihak yang merekrut Mary Jane bekerja di Indonesia hingga akhirnya tersandung kasus narkoba. Kendati demikian, Mary tidak akan bersaksi secara langsung di pengadilan. Kemungkinan Mary memberikan keterangan secara jarak jauh melalui video teleconference.
"Kita sekarang masih menunggu surat resmi dari otoritas Filipina untuk mengajukan permohonan dan kesanggupan mengenai penyelenggaraan video confrence," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Menurut Tony, pemerintah Indonesia hanya menyiapkan sarana dan prasarananya secara teknis. Termasuk biaya pengamanan Mary Jane saat dibawa ke lokasi video conference. "Atas biaya mereka (Pemerintah Filipina)," ujarnya.
Dia memperkirakan Mary akan memberikan kesaksian melalui video teleconference di sekitar Lapas Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. "Saya kira tetap di Yogja. Kita akan menentukan lokasi setelah nanti surat resmi itu kita terima," tandas Tony.
Sekadar mengingatkan, Pemerintah Indonesia telah menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane. Penyelundupan 2,6 kilogram heroin tersebut lolos dari eksekusi mati setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina. Sebelumnya Mary Jane masuk daftar eksekusi mati tahap dua bersama delapan terpidana mati lainnya.
Maria diduga sebagai pihak yang merekrut Mary Jane bekerja di Indonesia hingga akhirnya tersandung kasus narkoba. Kendati demikian, Mary tidak akan bersaksi secara langsung di pengadilan. Kemungkinan Mary memberikan keterangan secara jarak jauh melalui video teleconference.
"Kita sekarang masih menunggu surat resmi dari otoritas Filipina untuk mengajukan permohonan dan kesanggupan mengenai penyelenggaraan video confrence," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Menurut Tony, pemerintah Indonesia hanya menyiapkan sarana dan prasarananya secara teknis. Termasuk biaya pengamanan Mary Jane saat dibawa ke lokasi video conference. "Atas biaya mereka (Pemerintah Filipina)," ujarnya.
Dia memperkirakan Mary akan memberikan kesaksian melalui video teleconference di sekitar Lapas Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. "Saya kira tetap di Yogja. Kita akan menentukan lokasi setelah nanti surat resmi itu kita terima," tandas Tony.
Sekadar mengingatkan, Pemerintah Indonesia telah menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane. Penyelundupan 2,6 kilogram heroin tersebut lolos dari eksekusi mati setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina. Sebelumnya Mary Jane masuk daftar eksekusi mati tahap dua bersama delapan terpidana mati lainnya.
(dam)