Satgas Bersama Berantas Korupsi Bersifat Ad Hoc

Selasa, 05 Mei 2015 - 15:14 WIB
Satgas Bersama Berantas...
Satgas Bersama Berantas Korupsi Bersifat Ad Hoc
A A A
JAKARTA - Satgas bersama yang dibentuk Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat ad hoc atau sementara. Pasalnya, satgas itu akan dibubarkan setelah sebuah kasus yang digarap bersama diserahkan ke pengadilan.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, satgas itu dibentuk untuk menangani sebuah kasus korupsi secara bersama-sama. "Satgas ini bersifat ad hoc, hanya untuk menangani sebuah kasus secara bersama-sama. Sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan, maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar," kata Ruki saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/5/2015).

Ruki menambahkan, satgas bersama itu tak akan mengganggu fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki KPK. Kata dia, satgas bekerja hanya pada kasus korupsi yang secara teknis dan non teknis penyelesaiannya dianggap rumit.

"Kasusnya yang dianggap rumit dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan non teknis yang memerlukan terobosan dan kerja bareng. Koordinasi dan supervisi jalan terus," tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji. "Pembentukannya bukan permanen, tapi bisa saja case by case, basic saja kok," tutur Indriyanto.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5944 seconds (0.1#10.140)