DPR Minta Presiden Jokowi Tak Campuri Kasus Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak ikut campur terlalu jauh terkait kasus yang menjerat Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Menurutnya, Presiden Jokowi tidak boleh mengintervensi itu di hadapan publik, karena ranah hukum merupakan urusan dari kepolisian. Katanya, sebaiknya Jokowi membiarkan Polri bekerja terlebih dahulu.
"Jadi presiden jangan terlalu banyak intervensi, apalagi itu ranah hukum yudikatif ya biarkan saja kepolisian," ujar Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Menurutnya, Presiden Jokowi bisa ikut campur jika kasusnya sudah luar biasa. Namun, kasus Novel masih dipandang biasa-biasa saja.
Dia juga menilai, penangguhan penahanan yang diberikan kepolisian untuk Novel itu memiliki proses yang seharusnya tidak bisa langsung dilepaskan. Apalagi jika ada yang meminta agar Novel tidak ditahan, jika itu terjadi maka hukum dinilai sudah jadi alat kekuasaan.
"Itu kan kasus lama, kemudian ada yang mengadukan kembali. Dibuktikan saja benar apa enggaknya yang dilakukan Novel. Kalau dituduhkan melakukan penganiayaan dia harus di hukum, tidak ada kebal hukum termasuk KPK," tegasnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi tidak boleh mengintervensi itu di hadapan publik, karena ranah hukum merupakan urusan dari kepolisian. Katanya, sebaiknya Jokowi membiarkan Polri bekerja terlebih dahulu.
"Jadi presiden jangan terlalu banyak intervensi, apalagi itu ranah hukum yudikatif ya biarkan saja kepolisian," ujar Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Menurutnya, Presiden Jokowi bisa ikut campur jika kasusnya sudah luar biasa. Namun, kasus Novel masih dipandang biasa-biasa saja.
Dia juga menilai, penangguhan penahanan yang diberikan kepolisian untuk Novel itu memiliki proses yang seharusnya tidak bisa langsung dilepaskan. Apalagi jika ada yang meminta agar Novel tidak ditahan, jika itu terjadi maka hukum dinilai sudah jadi alat kekuasaan.
"Itu kan kasus lama, kemudian ada yang mengadukan kembali. Dibuktikan saja benar apa enggaknya yang dilakukan Novel. Kalau dituduhkan melakukan penganiayaan dia harus di hukum, tidak ada kebal hukum termasuk KPK," tegasnya.
(kri)