Aturan Keuangan Hakim Digugat

Senin, 04 Mei 2015 - 12:11 WIB
Aturan Keuangan Hakim...
Aturan Keuangan Hakim Digugat
A A A
JAKARTA - Perubahan status hakim menjadi pejabat negara seharusnya diikuti dengan pembaruan aturan yang menguatkan bahwa posisinya berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Salah satunya peraturan pemerintah (PP) soal struktur penggajiandan tunjangan hakim pun harus disesuaikan sebagai pejabat negara, bukan lagi PNS. Atas dasar itu, Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) melayangkan uji materi (judicial review) PP 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung (MA) karena sejumlah aturan didalamnya masih menggunakan status hakim sebagai PNS.

Menurut FDHI, harus ada perubahan dari PP tersebut agar kesejahteraan hakim pun terlindungi. Koordinator FDHI Djoe Hadisasmito menyatakan, berlakunya PP tersebut justru melemahkan atau mengurangi kedudukan hakim yang saat ini sudah menjadi pejabat negara. Posisi hakim sebagai pejabat negara dan PNS tentu tidak bisa disamakan, apalagi mengenai pengaturan gaji dan tunjangan.

Meski PP ini menguntungkan hakim, adanya perubahan status justru berpotensi bermasalah dalam penerapannya. ”Ketentuan-ketentuan ini masih menganggap hakim sebagai PNS,” ungkap Djoe di Jakarta kemarin.

Padahal, dalam sejumlah UU sudah disebutkan dengan jelas bahwa hakim adalah pejabat negara. Bukan hanya itu, mengenai pensiun hakim dalam Pasal 11 PP 94 Tahun 2012 dikatakan mengikuti PNS. Hal ini sangat bertentangan dengan status pejabat negara yang disandang hakim. Seharusnya pensiun hakim mengikuti statusnya sebagai pejabat negara bukan PNS.

Menanggapi hal ini, MA menyatakan tidak masalah dengan gugatan yang dilayangkan FDHI. Sebab setiap orang memiliki hak untuk mengajukan uji materi ke MA apabila merasa peraturan perundangan di bawah UU bertentangan dan merugikan haknya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melihat uji materi yang dilayangkan ini bisa jadi sebagai reaksi hakim agar independensinya tetap terjaga tanpa terbelenggu dengan lembaga lain. ”Mungkin mereka tidak ingin pengalaman masa lalu terulang lagi (ketika masih di bawah Departemen Kehakiman),” paparnya.

Nurul adriyana
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved