Perspektif Hukum Bisa Hindari Kegaduhan KPK-Polri
A
A
A
JAKARTA - Polemik yang berkembang terkait kasus melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan harus mengacu pada perspektif hukum.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mengingatkan, perspektif hukum juga harus menjadi acuan yang sama ketika ada petinggi Polri yang ditangkap KPK.
"Sehingga tidak perlu ada politisasi, apalagi menciptakan kegaduhan politik baru," ujar Basarah kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri yang menangguhkan penahanan Novel Baswedan.
"Kita semua patut menghormati keputuasan Bareskrim Polri telah menangguhkan penahanan Novel Baswedan," tukasnya.
Penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Mabes Polri menimbulkan polemik dugaan upaya kriminalisasi dalam kasus tersebut. Novel Baswedan akhirnya dilepaskan setelah adanya kesepakatan antara Polri dengan pelaksana tugas (plt) Pemimpin KPK untk penangguhan penahanan.
Bareskrim Polri beralasan perlu menahan Novel Baswedan untuk kepentingan melengkapi berkas perkara dengan melakukan reka ulang kejadian. Novel ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika masih menjabat Kasatserse Polres Bengkulu.
Baca: KPK-Polri Sepakati Penangguhan Penahanan Novel.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mengingatkan, perspektif hukum juga harus menjadi acuan yang sama ketika ada petinggi Polri yang ditangkap KPK.
"Sehingga tidak perlu ada politisasi, apalagi menciptakan kegaduhan politik baru," ujar Basarah kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri yang menangguhkan penahanan Novel Baswedan.
"Kita semua patut menghormati keputuasan Bareskrim Polri telah menangguhkan penahanan Novel Baswedan," tukasnya.
Penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Mabes Polri menimbulkan polemik dugaan upaya kriminalisasi dalam kasus tersebut. Novel Baswedan akhirnya dilepaskan setelah adanya kesepakatan antara Polri dengan pelaksana tugas (plt) Pemimpin KPK untk penangguhan penahanan.
Bareskrim Polri beralasan perlu menahan Novel Baswedan untuk kepentingan melengkapi berkas perkara dengan melakukan reka ulang kejadian. Novel ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika masih menjabat Kasatserse Polres Bengkulu.
Baca: KPK-Polri Sepakati Penangguhan Penahanan Novel.
(kur)