Penahanan Ditangguhkan, Novel Baswedan Kembali ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menyepakati menangguhkan penahanan penyidik KPK Novel Baswedan. Penangguhan itu didapat setelah ada jaminan dari lima Pemimpin KPK.
Novel telah selesai merampungkan pengurusan administrasi atau tanda tangan surat penangguhan penahanan di Bareskrim Mabes Polri. Dia mengaku akan kembali ke KPK.
"Ke KPK ya, ke KPK," ucap Novel saat keluar Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Penyidik andalan KPK itu sebelumnya dibawa penyidik Polri ke Bengkulu buat kepentingan rekonstruksi. Namun rekonstruksi itu ditunda lantaran kondisi alam yang tidak memungkinkan.
Diketahui, proses penahanan Novel Baswedan ditangguhkan oleh Bareskrim Mabes Polri hari ini setelah ada jaminan dari lima pimpinan KPK. Novel merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak Kejaksaan dan keluarga korban.
Tepatnya pada Kamis 30 April 2015, penyidik Bareskrim Mabes Polri menciduk Novel Baswedan di rumahnya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang kemudian dilakukan penahanan di Mako Brimob Depok.
Novel telah selesai merampungkan pengurusan administrasi atau tanda tangan surat penangguhan penahanan di Bareskrim Mabes Polri. Dia mengaku akan kembali ke KPK.
"Ke KPK ya, ke KPK," ucap Novel saat keluar Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Penyidik andalan KPK itu sebelumnya dibawa penyidik Polri ke Bengkulu buat kepentingan rekonstruksi. Namun rekonstruksi itu ditunda lantaran kondisi alam yang tidak memungkinkan.
Diketahui, proses penahanan Novel Baswedan ditangguhkan oleh Bareskrim Mabes Polri hari ini setelah ada jaminan dari lima pimpinan KPK. Novel merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak Kejaksaan dan keluarga korban.
Tepatnya pada Kamis 30 April 2015, penyidik Bareskrim Mabes Polri menciduk Novel Baswedan di rumahnya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang kemudian dilakukan penahanan di Mako Brimob Depok.
(maf)