Novel Baswedan Ditantang Ajukan Praperadilan

Sabtu, 02 Mei 2015 - 19:01 WIB
Novel Baswedan Ditantang Ajukan Praperadilan
Novel Baswedan Ditantang Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditantang mengajukan gugatan praperadilan atas proses hukum yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terhadapnya.

Hal itu jika Novel tak menerima ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap atau ditahan Bareskrim Polri. Sehingga, Novel beserta kuasa hukumnya diminta tak membangun opini seolah menjadi korban kriminalisasi Polri.

Menurut Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution, proses penangkapan dan penahanan terhadap Novel oleh Polri atas prinsip penegakkan hukum yang sesuai peraturan perundangan.

"Oleh karena itu diberikan mekanisme, ada saluran hukumnya apabila yang bersangkutan tidak berkenan tindakan penahanan dan penangkapan tersebut, ada mekanisme praperadilan, termasuk juga penetapan tersangka," kata Fadli Nasution di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).

Terlebih kata dia, seorang tersangka saat ini telah diberikan ruang untuk mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan.

"Nah itu (praperadilan) proses yang bisa dilakukan oleh tersangka, bukan membangun opini seolah terjadi kriminalisasi, padahal seorang Novel Baswedan itu adalah penegak hukum," tuturnya.

Sehingga lanjut dia, seharusnya Novel yang saat ini merupakan unsur penegak hukum mengetahui dan memahami hal demikian dan mampu memberi pendidikan yang baik kepada masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Sekadar diketahui, Novel dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Kasus yang menyeret Novel ini sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak Kejaksaan dan keluarga korban.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5261 seconds (0.1#10.140)