Pengacara Novel Tuding Polri Berbohong Soal Penahanan

Sabtu, 02 Mei 2015 - 11:44 WIB
Pengacara Novel Tuding...
Pengacara Novel Tuding Polri Berbohong Soal Penahanan
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Novel Baswedan menuding Polri berbohong soal tidak adanya penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Pasalnya, seharusnya penahanan dilakukan 1x24 jam setelah penangkapan. Namun saat tim kuasa hukum mencoba mendatangi Bareskrim Mabes Polri beberapa jam setelah ditangkap, Novel diungkapkan kuasa hukumnya telah ditahan.

"Faktanya, saya mendampingi di Bareskrim sebenarnya sudah dilakukan penahanan meskipun belum sampai 1x24 jam setelah penangkapan," kata Muji Kartika Rahayu atau Kanti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, kemarin.

Alasan kuat inilah, yang menjadi dasar tim kuasa hukum Novel akan membuat pelaporan karena prosedur penangkapan dalam KUHP tak dipenuhi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Kanti, yang sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya tidak boleh ditahan dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan Novel tidak ditahan ditegaskan Kanti adalah kebohongan.

"Itu bohong. Yang benar Novel tadi sudah ada surat perintah penahanan. Tapi Novel menolak. Dia justru menandatangani berita acara penolakan penahanan. Tapi Polisi menahan Novel," papar Kanti.

"Bukan Polisi menuruti perintah Jokowi. Polisi malah menahan Novel," tegasnya.

Baca: Alasan Polri Tahan Novel Baswedan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7176 seconds (0.1#10.140)