Kompolnas : Bareskrim Berwenang Tangani Kasus Novel
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri berwenang menangani kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Bareskrim Polri menangkap Novel pada dini hari tadi.
Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengatakan, tugas Bareskrim Polri adalah melaksanakan penegakkan hukum pidana.
"Secara umum itu memang ranah mereka (Bareskrim)," ujar Hamidah Abdurrahman, kepada Sindonews, Jumat (1/5/2015).
Namun diakuinya kasus ini menjadi polemik kebetulan menyangkut penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kedudukan ini pasti akan dikaitkan dengan konflik KPK dengan Polri yang selama ini terjadi," tuturnya.
Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.(ico)
Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengatakan, tugas Bareskrim Polri adalah melaksanakan penegakkan hukum pidana.
"Secara umum itu memang ranah mereka (Bareskrim)," ujar Hamidah Abdurrahman, kepada Sindonews, Jumat (1/5/2015).
Namun diakuinya kasus ini menjadi polemik kebetulan menyangkut penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kedudukan ini pasti akan dikaitkan dengan konflik KPK dengan Polri yang selama ini terjadi," tuturnya.
Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.(ico)
(kur)