Kejagung Tidak Izinkan Mary Jane Dibawa ke Filipina

Kamis, 30 April 2015 - 14:52 WIB
Kejagung Tidak Izinkan...
Kejagung Tidak Izinkan Mary Jane Dibawa ke Filipina
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak mengizinkan Mary Jane Viesta Veloso, terpidana kasus penyelundupan narkoba untuk dibawa ke Filipina.

Menurut Kejagung, Mary tidak akan memberikan kesaksian secara langsung dalam sidang perkara Maria Cristina Sergio di Filipina. Cristina adalah perempuan yang diduga menjebak Mary Jane sehingga menjadi terpidana kasus narkoba.

"Mereka meminta Mary Jane memberikan keterangan langsung. Sedangkan kita melihat bahwa itu tidak mungkin kita berikan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana di Gedung Kejagung, Jalan Sutan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Menurut Tony, Pemerintah Indonesia tidak memberikan izin kepada Mary Jane untuk memberikanb kesaksian di pengadilan Filipina.

Dia menjelaskan, hal tesebut tidak dapat dilakukan karena terbentur dengan sistem hukum negara yang berbeda di antara kedua negara. (Baca: Mary Jane Batal Dieksekusi, Filipina: Tuhan Jawab Doa Kita)

Berdasarkan Pasal 162 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata dia, disebutkan apabila ada alasan-alasan sah maka seorang saksi tidak bisa secara langsung memberikan keterangan di pengadilan.

Mary Jane, kata Tony, cukup memberikan keterangan secara tertulis di bawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan. "Kami tidak akan mengizinkan Mary Jane dibawa kesana," tegasnya.

Maria Cristina menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina sesaat sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan jadwal eksekusi terpidana mati, termasuk Mary Jane.

Christina diduga merupakan penyalur Mary Jane Veloso, salah satu terpidana mati lantaran kasus Narkoba di Indonesia. Mary diduga adalah korban perdagangan manusia yang dimanfaatkan sindikat perdagangan narkotika internasional.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved