Kejagung Tidak Izinkan Mary Jane Dibawa ke Filipina
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak mengizinkan Mary Jane Viesta Veloso, terpidana kasus penyelundupan narkoba untuk dibawa ke Filipina.
Menurut Kejagung, Mary tidak akan memberikan kesaksian secara langsung dalam sidang perkara Maria Cristina Sergio di Filipina. Cristina adalah perempuan yang diduga menjebak Mary Jane sehingga menjadi terpidana kasus narkoba.
"Mereka meminta Mary Jane memberikan keterangan langsung. Sedangkan kita melihat bahwa itu tidak mungkin kita berikan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana di Gedung Kejagung, Jalan Sutan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Menurut Tony, Pemerintah Indonesia tidak memberikan izin kepada Mary Jane untuk memberikanb kesaksian di pengadilan Filipina.
Dia menjelaskan, hal tesebut tidak dapat dilakukan karena terbentur dengan sistem hukum negara yang berbeda di antara kedua negara. (Baca: Mary Jane Batal Dieksekusi, Filipina: Tuhan Jawab Doa Kita)
Berdasarkan Pasal 162 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata dia, disebutkan apabila ada alasan-alasan sah maka seorang saksi tidak bisa secara langsung memberikan keterangan di pengadilan.
Mary Jane, kata Tony, cukup memberikan keterangan secara tertulis di bawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan. "Kami tidak akan mengizinkan Mary Jane dibawa kesana," tegasnya.
Maria Cristina menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina sesaat sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan jadwal eksekusi terpidana mati, termasuk Mary Jane.
Christina diduga merupakan penyalur Mary Jane Veloso, salah satu terpidana mati lantaran kasus Narkoba di Indonesia. Mary diduga adalah korban perdagangan manusia yang dimanfaatkan sindikat perdagangan narkotika internasional.
Menurut Kejagung, Mary tidak akan memberikan kesaksian secara langsung dalam sidang perkara Maria Cristina Sergio di Filipina. Cristina adalah perempuan yang diduga menjebak Mary Jane sehingga menjadi terpidana kasus narkoba.
"Mereka meminta Mary Jane memberikan keterangan langsung. Sedangkan kita melihat bahwa itu tidak mungkin kita berikan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana di Gedung Kejagung, Jalan Sutan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Menurut Tony, Pemerintah Indonesia tidak memberikan izin kepada Mary Jane untuk memberikanb kesaksian di pengadilan Filipina.
Dia menjelaskan, hal tesebut tidak dapat dilakukan karena terbentur dengan sistem hukum negara yang berbeda di antara kedua negara. (Baca: Mary Jane Batal Dieksekusi, Filipina: Tuhan Jawab Doa Kita)
Berdasarkan Pasal 162 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata dia, disebutkan apabila ada alasan-alasan sah maka seorang saksi tidak bisa secara langsung memberikan keterangan di pengadilan.
Mary Jane, kata Tony, cukup memberikan keterangan secara tertulis di bawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan. "Kami tidak akan mengizinkan Mary Jane dibawa kesana," tegasnya.
Maria Cristina menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina sesaat sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan jadwal eksekusi terpidana mati, termasuk Mary Jane.
Christina diduga merupakan penyalur Mary Jane Veloso, salah satu terpidana mati lantaran kasus Narkoba di Indonesia. Mary diduga adalah korban perdagangan manusia yang dimanfaatkan sindikat perdagangan narkotika internasional.
(dam)