30 Menit Menegangkan Sebelum Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda

Rabu, 29 April 2015 - 16:16 WIB
30 Menit Menegangkan...
30 Menit Menegangkan Sebelum Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda
A A A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi mengungkap alasan ditundanya eksekusi mati Mary Jane Viesta Veloso terpidana mati kasus narkoba.

Mary Jane ditunda eksekusinya sekitar 30 menit sebelum regu penembak melakukan eksekusi dari jadwal yang telah ditentukan. Penundaan lantaran ditemukan bukti baru bahwa dia bukan pelaku utama dari kasus yang membelitnya.

"Pada saat terakhir ada satu situasi yang baru, untuk hormati hukum terpidana dan menjamin rasa keadilan terhadap terpidana, maka eksekusi kita tunda," kata Retno di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Retno menegaskan, meskipun pemerintah tidak akan memberikan ampunan kepada terpidana kasus narkoba, prinsip kehati-hatian tetap dipegang teguh.

"Untuk Mary Jane prinsip kehati-hatian kita berlakukan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung batal mengeksekusi mati Mary Jane, warga Filipina. Pembatalan dilakukan 30 menit sebelum eksekusi dilakukan. Penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, karena ada permintaan dari Pemerintah Filipina.

Sementara delapan narapidana kasus narkoba tetap dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati:

1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2. WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved