30 Menit Menegangkan Sebelum Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda

Rabu, 29 April 2015 - 16:16 WIB
30 Menit Menegangkan...
30 Menit Menegangkan Sebelum Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda
A A A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi mengungkap alasan ditundanya eksekusi mati Mary Jane Viesta Veloso terpidana mati kasus narkoba.

Mary Jane ditunda eksekusinya sekitar 30 menit sebelum regu penembak melakukan eksekusi dari jadwal yang telah ditentukan. Penundaan lantaran ditemukan bukti baru bahwa dia bukan pelaku utama dari kasus yang membelitnya.

"Pada saat terakhir ada satu situasi yang baru, untuk hormati hukum terpidana dan menjamin rasa keadilan terhadap terpidana, maka eksekusi kita tunda," kata Retno di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Retno menegaskan, meskipun pemerintah tidak akan memberikan ampunan kepada terpidana kasus narkoba, prinsip kehati-hatian tetap dipegang teguh.

"Untuk Mary Jane prinsip kehati-hatian kita berlakukan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung batal mengeksekusi mati Mary Jane, warga Filipina. Pembatalan dilakukan 30 menit sebelum eksekusi dilakukan. Penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, karena ada permintaan dari Pemerintah Filipina.

Sementara delapan narapidana kasus narkoba tetap dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati:

1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2. WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0898 seconds (0.1#10.140)