30 Menit Menegangkan Sebelum Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda

Rabu, 29 April 2015 - 16:16 WIB
30 Menit Menegangkan...
30 Menit Menegangkan Sebelum Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda
A A A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi mengungkap alasan ditundanya eksekusi mati Mary Jane Viesta Veloso terpidana mati kasus narkoba.

Mary Jane ditunda eksekusinya sekitar 30 menit sebelum regu penembak melakukan eksekusi dari jadwal yang telah ditentukan. Penundaan lantaran ditemukan bukti baru bahwa dia bukan pelaku utama dari kasus yang membelitnya.

"Pada saat terakhir ada satu situasi yang baru, untuk hormati hukum terpidana dan menjamin rasa keadilan terhadap terpidana, maka eksekusi kita tunda," kata Retno di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Retno menegaskan, meskipun pemerintah tidak akan memberikan ampunan kepada terpidana kasus narkoba, prinsip kehati-hatian tetap dipegang teguh.

"Untuk Mary Jane prinsip kehati-hatian kita berlakukan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung batal mengeksekusi mati Mary Jane, warga Filipina. Pembatalan dilakukan 30 menit sebelum eksekusi dilakukan. Penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, karena ada permintaan dari Pemerintah Filipina.

Sementara delapan narapidana kasus narkoba tetap dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati:

1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2. WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Program Mandatori B50...
Program Mandatori B50 Wujudkan Swasembada Energi
Infografis
7 Negara Tertua di Dunia,...
7 Negara Tertua di Dunia, Lahir sebelum Dunia Punya Peta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved