Batal Dieksekusi, Mary Jane Diduga Korban Perdagangan Orang

Rabu, 29 April 2015 - 05:39 WIB
Batal Dieksekusi, Mary...
Batal Dieksekusi, Mary Jane Diduga Korban Perdagangan Orang
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung membatalkan eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane atas permintaan Presiden Filipina Benigno Aquino, beberapa jam sebelum eksekusi dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, pembatalan hukuman mati terhadap Mary Jane dilakukan karena ada seseorang yang mengaku telah memanfaatkan Mary Jane dalam bisnis narkoba.

"Seseorang bernama Maria Cristina yang mengaku merekrut Mary Jane menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina," katanya, saat dihubungi Sindonews, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Saat ini, keterangan Maria masih dilakukan pendalaman oleh pihak keamanan terkait di Filipina. Untuk itu, keterangan Mary Jane masih sangat diperlukan untuk mengetahui benar tidaknya dia telah menjadi korban perdagangan orang.

"Maria menyerahkan diri selang beberapa jam sebelum Kejagung menyampaikan jadwal eksekusi. Keterangan Mary Jane masih dibutuhkan terkait pengakuan Maria Cristina," pungkasnya.

Namun begitu, hukuman mati tetap dijalankan kepada delapan terpidana mati lainnya. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati:

1.WN Australia, Myuran Sukumaran.
2 WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.

Baca juga:
Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati
Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Selesai Dilakukan
Kejaksaan Agung Loloskan Mary Jane dari Hukuman Mati
Pembatalan Hukuman Mati Mary Jane Permintaan Presiden Filipina
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)