Batal Dieksekusi, Mary Jane Diduga Korban Perdagangan Orang

Rabu, 29 April 2015 - 05:39 WIB
Batal Dieksekusi, Mary...
Batal Dieksekusi, Mary Jane Diduga Korban Perdagangan Orang
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung membatalkan eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane atas permintaan Presiden Filipina Benigno Aquino, beberapa jam sebelum eksekusi dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, pembatalan hukuman mati terhadap Mary Jane dilakukan karena ada seseorang yang mengaku telah memanfaatkan Mary Jane dalam bisnis narkoba.

"Seseorang bernama Maria Cristina yang mengaku merekrut Mary Jane menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina," katanya, saat dihubungi Sindonews, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Saat ini, keterangan Maria masih dilakukan pendalaman oleh pihak keamanan terkait di Filipina. Untuk itu, keterangan Mary Jane masih sangat diperlukan untuk mengetahui benar tidaknya dia telah menjadi korban perdagangan orang.

"Maria menyerahkan diri selang beberapa jam sebelum Kejagung menyampaikan jadwal eksekusi. Keterangan Mary Jane masih dibutuhkan terkait pengakuan Maria Cristina," pungkasnya.

Namun begitu, hukuman mati tetap dijalankan kepada delapan terpidana mati lainnya. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati:

1.WN Australia, Myuran Sukumaran.
2 WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.

Baca juga:
Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati
Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Selesai Dilakukan
Kejaksaan Agung Loloskan Mary Jane dari Hukuman Mati
Pembatalan Hukuman Mati Mary Jane Permintaan Presiden Filipina
(san)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Infografis
125 Juta Orang Dapat...
125 Juta Orang Dapat Binasa Akibat Perang Nuklir India-Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved