Batal Dieksekusi, Mary Jane Diduga Korban Perdagangan Orang

Rabu, 29 April 2015 - 05:39 WIB
Batal Dieksekusi, Mary...
Batal Dieksekusi, Mary Jane Diduga Korban Perdagangan Orang
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung membatalkan eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane atas permintaan Presiden Filipina Benigno Aquino, beberapa jam sebelum eksekusi dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, pembatalan hukuman mati terhadap Mary Jane dilakukan karena ada seseorang yang mengaku telah memanfaatkan Mary Jane dalam bisnis narkoba.

"Seseorang bernama Maria Cristina yang mengaku merekrut Mary Jane menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina," katanya, saat dihubungi Sindonews, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Saat ini, keterangan Maria masih dilakukan pendalaman oleh pihak keamanan terkait di Filipina. Untuk itu, keterangan Mary Jane masih sangat diperlukan untuk mengetahui benar tidaknya dia telah menjadi korban perdagangan orang.

"Maria menyerahkan diri selang beberapa jam sebelum Kejagung menyampaikan jadwal eksekusi. Keterangan Mary Jane masih dibutuhkan terkait pengakuan Maria Cristina," pungkasnya.

Namun begitu, hukuman mati tetap dijalankan kepada delapan terpidana mati lainnya. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati:

1.WN Australia, Myuran Sukumaran.
2 WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.

Baca juga:
Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati
Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Selesai Dilakukan
Kejaksaan Agung Loloskan Mary Jane dari Hukuman Mati
Pembatalan Hukuman Mati Mary Jane Permintaan Presiden Filipina
(san)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved