Pembatalan Hukuman Mati Mary Jane Permintaan Presiden Filipina

Rabu, 29 April 2015 - 03:15 WIB
Pembatalan Hukuman Mati...
Pembatalan Hukuman Mati Mary Jane Permintaan Presiden Filipina
A A A
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara sebab lolosnya Mary Jane, terpidana mati dari Filipina yang batal dihukum mati 30 menit sebelum eksekusi dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menyatakan, penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, karena ada permintaan dari Pemerintah Filipina.

"Permintaan dari Presiden Filipina Benigno Aquino," kata Tony, saat dihubungi Sindonews, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Diberitakan sebelumnya, delapan narapidana kasus narkoba dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati:

1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2. WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.

Baca juga:
Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati
Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Selesai Dilakukan
Kejaksaan Agung Loloskan Mary Jane dari Hukuman Mati
Eksekusi Mati Dilakukan Serentak 1 Kali Tembakan
Lolos Hukuman Mati, Ini Kata Pengacara Mary Jane
Batalkan Eksekusi Mary Jane, Ini Kata Kejaksaan Agung
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)