Ini Bukti Baru yang Diajukan Mary Jane di PK Kedua
A
A
A
YOGYAKARTA - Hasil investigasi Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA), institusi badan narkotika di Filipina, menjadi dasar novum (bukti baru) upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane Fiesta Veloso.
Berkas PK yang diajukan warga negara Filipina untuk kedua kalinya itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor register 02.Pid.PK/2015/PNSleman, hari ini.
"Iya sudah masuk, ini akan segera diperiksa Ketua PN. Kemungkinan nanti sore sudah bisa diputuskan apakah PN akan menerima atau menolaknya," kata Humas PN Sleman, Marliyus, Yogyakarta, Senin (27/4/2015).
Agus Salim selaku penasihat hukum Mary Jane mengatakan, hasil penelusuran PDEA menyatakan Mary Jane bukan seorang bandar sindikat peredaran narkotika internasional. Mary Jane tidak terbukti melakukan kejahatan atau pun mendapat imbalan dari tindakannya.
Menurut Agus, investigasi PDEA itu juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia. "Peran Mary Jane sebagai perantara bukan bandar, dia hanya diperdaya," kata Agus.
Agus Salim berharap pengadilan mempertimbangkan novum tersebut, sehingga Mary Jane bisa mendapat keringanan atas hukumannya, dari hukuman mati menjadi setidaknya hukuman penjara seumur hidup.
Sampai saat ini pihaknya juga belum menerima notifikasi terkait waktu pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane. "Kami ajukan PK yang kedua ini dengan harapan jangan sampai timbul peradilan sesat," tandasnya.
Disinggung jika PK yang kedua ini ditolak, Agus Salim mengaku tidak akan menempuh upaya hukum lain berupa gugatan putusan grasi presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Grasi hak prerogatif presiden, kami ingin fokus pada masalah pidana," imbuhnya.
Diketahui PK pertama Mary Jane telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 25 Maret 2015. Sebelumnya Presiden Jokowi juga menolak memberi ampunan (grasi) bagi perempuan berusia 30 tahun itu.(ico)
Berkas PK yang diajukan warga negara Filipina untuk kedua kalinya itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor register 02.Pid.PK/2015/PNSleman, hari ini.
"Iya sudah masuk, ini akan segera diperiksa Ketua PN. Kemungkinan nanti sore sudah bisa diputuskan apakah PN akan menerima atau menolaknya," kata Humas PN Sleman, Marliyus, Yogyakarta, Senin (27/4/2015).
Agus Salim selaku penasihat hukum Mary Jane mengatakan, hasil penelusuran PDEA menyatakan Mary Jane bukan seorang bandar sindikat peredaran narkotika internasional. Mary Jane tidak terbukti melakukan kejahatan atau pun mendapat imbalan dari tindakannya.
Menurut Agus, investigasi PDEA itu juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia. "Peran Mary Jane sebagai perantara bukan bandar, dia hanya diperdaya," kata Agus.
Agus Salim berharap pengadilan mempertimbangkan novum tersebut, sehingga Mary Jane bisa mendapat keringanan atas hukumannya, dari hukuman mati menjadi setidaknya hukuman penjara seumur hidup.
Sampai saat ini pihaknya juga belum menerima notifikasi terkait waktu pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane. "Kami ajukan PK yang kedua ini dengan harapan jangan sampai timbul peradilan sesat," tandasnya.
Disinggung jika PK yang kedua ini ditolak, Agus Salim mengaku tidak akan menempuh upaya hukum lain berupa gugatan putusan grasi presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Grasi hak prerogatif presiden, kami ingin fokus pada masalah pidana," imbuhnya.
Diketahui PK pertama Mary Jane telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 25 Maret 2015. Sebelumnya Presiden Jokowi juga menolak memberi ampunan (grasi) bagi perempuan berusia 30 tahun itu.(ico)
(kur)