PK Kedua Mary Jane Tak Halangi Eksekusi
A
A
A
JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya setelah pada Maret lalu PK pertamanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Rencananya, PK diajukan tim kuasa hukumnya, Senin (27/4/2015) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Tony Spontana, norma PK yang diajukan terpidana tidak akan mengganggu jadwal eksekusi mati terhadapnya.
"Sejauh ini tidak akan ada penundaan (eksekusi). Normanya PK tidak menghalangi eksekusi, apalagi hak hukum dia untuk ajukan PK sudah diberikan dan digunakan yang akhirnya ditolak," kata Tony kepada Sindonews, Minggu (26/4/2015).
Novum atau bukti kedua yang diajukan Mary Jane dalam PK keduanya bahwa dirinya hanyalah korban dari human trafficking atau perdagangan manusia, nampaknya akan terjegal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana. Di situ disebutkan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.
Tony menambahkan, dasar hukum tersebut juga yang menolak PK kedua yang sebelumnya diajukan duo Bali Nine.
"Dasar hukum tersebut sudah digunakan PN Denpasar pada waktu menolak PK kedua yang diajukan duo Bali Nine. Permohonan PK kedua tidak dapat diterima."
Baca juga: Pengacara Mary Jane Pastikan Ajukan PK Kedua.
Rencananya, PK diajukan tim kuasa hukumnya, Senin (27/4/2015) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Tony Spontana, norma PK yang diajukan terpidana tidak akan mengganggu jadwal eksekusi mati terhadapnya.
"Sejauh ini tidak akan ada penundaan (eksekusi). Normanya PK tidak menghalangi eksekusi, apalagi hak hukum dia untuk ajukan PK sudah diberikan dan digunakan yang akhirnya ditolak," kata Tony kepada Sindonews, Minggu (26/4/2015).
Novum atau bukti kedua yang diajukan Mary Jane dalam PK keduanya bahwa dirinya hanyalah korban dari human trafficking atau perdagangan manusia, nampaknya akan terjegal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana. Di situ disebutkan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.
Tony menambahkan, dasar hukum tersebut juga yang menolak PK kedua yang sebelumnya diajukan duo Bali Nine.
"Dasar hukum tersebut sudah digunakan PN Denpasar pada waktu menolak PK kedua yang diajukan duo Bali Nine. Permohonan PK kedua tidak dapat diterima."
Baca juga: Pengacara Mary Jane Pastikan Ajukan PK Kedua.
(zik)