PK Kedua Mary Jane Tak Halangi Eksekusi

Minggu, 26 April 2015 - 11:41 WIB
PK Kedua Mary Jane Tak...
PK Kedua Mary Jane Tak Halangi Eksekusi
A A A
JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya setelah pada Maret lalu PK pertamanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Rencananya, PK diajukan tim kuasa hukumnya, Senin (27/4/2015) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Tony Spontana, norma PK yang diajukan terpidana tidak akan mengganggu jadwal eksekusi mati terhadapnya.

"Sejauh ini tidak akan ada penundaan (eksekusi). Normanya PK tidak menghalangi eksekusi, apalagi hak hukum dia untuk ajukan PK sudah diberikan dan digunakan yang akhirnya ditolak," kata Tony kepada Sindonews, Minggu (26/4/2015).

Novum atau bukti kedua yang diajukan Mary Jane dalam PK keduanya bahwa dirinya hanyalah korban dari human trafficking atau perdagangan manusia, nampaknya akan terjegal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana. Di situ disebutkan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.

Tony menambahkan, dasar hukum tersebut juga yang menolak PK kedua yang sebelumnya diajukan duo Bali Nine.

"Dasar hukum tersebut sudah digunakan PN Denpasar pada waktu menolak PK kedua yang diajukan duo Bali Nine. Permohonan PK kedua tidak dapat diterima."

Baca juga: Pengacara Mary Jane Pastikan Ajukan PK Kedua.
(zik)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved