BNN Dukung Eksekusi Mati Dipercepat

Sabtu, 25 April 2015 - 22:05 WIB
BNN Dukung Eksekusi Mati Dipercepat
BNN Dukung Eksekusi Mati Dipercepat
A A A
JAKARTA - Terkatung-katungya proses eksekusi terpidana mati kasus narkotika mendapat perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga yang diperintahkan undang-undang (UU) untuk memberantas narkotika di Tanah Air itu berharap eksekusi bisa segera dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum bagi para terpidana.

Kapala Bagian (Kabag) Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kepastian eksekusi mati terpidana narkotika. Jawaban yang didapat adalah eksekusi siap untuk dilaksanakan.

“Jadi bukan mundur, tapi karena memang (waktu itu) ada hak-hak dari terpidana yang belum terselesaikan,” ujar Slamet saat dihubungi, Sabtu (25/4/2015).

Menurut Slamet, BNN siap untuk terus mendukung kerja kejaksaan dalam menegakkan hukum di Tanah Air. Termasuk mengeksekusi para terpidana mati kasus narkotika yang status hukumnya telah final.

“Kalau dari BNN kami mengikuti aturan saja, karena itu wewenang ada pada eksekutor dan jaksa,” lanjutnya.

Meski demikian, BNN mengingatkan bahwa berlarut-larutnya proses eksekusi mati dapat juga berpotensi membuat para terpidana masih bisa melakukan bisnis haramnya dari balik jeruji besi. Hal inilah yang patut untuk diantisipasi dampaknya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7126 seconds (0.1#10.140)