Kejagung Undang Perwakilan Negara Soal Eksekusi Mati
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana mengaku pihaknya bakal memberitahukan kepada keluarga para terpidana mati terkait persiapan eksekusi mati.
"Apabila warga negara asing diberitahukan pula notifikasinya pada perwakilan keluarga setempat," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Menurut Tony, buat terpidana yang berasal dari luar negeri bisa diwakili oleh duta besar atau perwakilan negara masing-masing jika tidak berkenan hadir.
"Saya peroleh informasi dari Kemenlu, bahwa perwakilan-perwakilan negara dimana terpidana mati dieksekusi sudah diundang dan akan datang besok hari Sabtu," jelasnya.
Tony menjelaskan, sejumlah perwakilan negara yang warga negaranya akan dieksekusi mati menyatakan akan datang memenuhi undangan pemerintah tersebut. Perwakilan yang sudah mengkonfirmasi seperti Australia, Prancis, Nigeria dan Ghana.
Adapun, tambah Tony, proses eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati tinggal menunggu waktu. Menurutnya, eksekusi bisa dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana asal Indonesia Zainal Abidin yang tengah ditunggu hari ini.
"Apabila warga negara asing diberitahukan pula notifikasinya pada perwakilan keluarga setempat," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Menurut Tony, buat terpidana yang berasal dari luar negeri bisa diwakili oleh duta besar atau perwakilan negara masing-masing jika tidak berkenan hadir.
"Saya peroleh informasi dari Kemenlu, bahwa perwakilan-perwakilan negara dimana terpidana mati dieksekusi sudah diundang dan akan datang besok hari Sabtu," jelasnya.
Tony menjelaskan, sejumlah perwakilan negara yang warga negaranya akan dieksekusi mati menyatakan akan datang memenuhi undangan pemerintah tersebut. Perwakilan yang sudah mengkonfirmasi seperti Australia, Prancis, Nigeria dan Ghana.
Adapun, tambah Tony, proses eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati tinggal menunggu waktu. Menurutnya, eksekusi bisa dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana asal Indonesia Zainal Abidin yang tengah ditunggu hari ini.
(kri)