Soal Eksekusi Mati, Jaksa Agung Belum Beri Kepastian
Rabu, 22 April 2015 - 08:06 WIB
Soal Eksekusi Mati, Jaksa Agung Belum Beri Kepastian
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan tetap melaksanakan eksekusi mati tahap kedua terhadap 'gembong' narkoba termasuk di dalamnya terpidana duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Namun kapan waktunya, Politikus Nasdem ini masih merahasiakannya. "Bali Nine kita tunggu saja waktunya," ujar Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/4/2015).
Saat disinggung soal eksekusi mati tidak dilakukan sekarang lantaran ada pertemuan Konferensi Asia Afrika (KAA, Prasetyo lagi-lagi bilang, tiba waktunya publik akan mengetahui bahwa eksekusi mati duo Bali Nine akan dilakukan.
"Tidak ada keraguan, tidak ada ketakutan, tidak ada kekhawatiran. Tidak ditekan siapapun, semua jalan. Anda lihat sendiri faktanya yang sudah terjadi," tuturnya.
Prasetyo tak menampik jika belum dilakukan eksekusi mati karena pihaknya masih menunggu upaya hukum luar biasa yang ditempuh sejumlah terpidana. Dia menjamin setelah upaya hukum sudah diberikan, maka eksekusi bisa diterapkan.
"Prinsipnya kita tidak mau meninggalkan masalah sekecil apapun," tambahnya.
Seperti diketahui, upaya hukum para terpidana mati satu persatu mulai ditolak pihak pengadilan termasuk Peninjauan Kembali duo Bali Nine asal Australia. Bahkan terakhir gugatan grasi presiden di PTUN yang diajukan terpidana asal Nigeria Raheem Agbaje Salami juga ditolak Senin 20 April 2015 lalu.
Namun kapan waktunya, Politikus Nasdem ini masih merahasiakannya. "Bali Nine kita tunggu saja waktunya," ujar Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/4/2015).
Saat disinggung soal eksekusi mati tidak dilakukan sekarang lantaran ada pertemuan Konferensi Asia Afrika (KAA, Prasetyo lagi-lagi bilang, tiba waktunya publik akan mengetahui bahwa eksekusi mati duo Bali Nine akan dilakukan.
"Tidak ada keraguan, tidak ada ketakutan, tidak ada kekhawatiran. Tidak ditekan siapapun, semua jalan. Anda lihat sendiri faktanya yang sudah terjadi," tuturnya.
Prasetyo tak menampik jika belum dilakukan eksekusi mati karena pihaknya masih menunggu upaya hukum luar biasa yang ditempuh sejumlah terpidana. Dia menjamin setelah upaya hukum sudah diberikan, maka eksekusi bisa diterapkan.
"Prinsipnya kita tidak mau meninggalkan masalah sekecil apapun," tambahnya.
Seperti diketahui, upaya hukum para terpidana mati satu persatu mulai ditolak pihak pengadilan termasuk Peninjauan Kembali duo Bali Nine asal Australia. Bahkan terakhir gugatan grasi presiden di PTUN yang diajukan terpidana asal Nigeria Raheem Agbaje Salami juga ditolak Senin 20 April 2015 lalu.
(kri)