Polri Dalami Kasus Lain Terkait Denny Indrayana
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan menyatakan, Bareskrim Mabes Polri akan mendalami kasus yang diduga menyeret mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, seperti yang pernah dikatakan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso.
Menurut Anton, kasus itu di luar kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran paspor elektronik atau payment gateway yang sudah menjerat Denny sebagai tersangka.
"Oh ada (kasus lain)," ujar Anton di Kantor Kadiv Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Anton tak merinci dugaan kasus yang tengah ditangani tersebut. Namun dia menyinggung kasus itu diduga berkaitan dengan perjalanan dinas yang diduga menyangkut pihak Garuda dan imigrasi.
Dia menyebutkan, sebanyak enam kasus tengah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri diduga berkaitan dengan Denny Indrayana. "Karena kita dapat (laporan) dari orang Kumham (Kemenkumham) sendiri," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi apakah kasus-kasus diduga menyeret Denny Indrayana tersebut masih tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), Anton menegaskan, kasus itu sudah masuk penyelidikan. "Enggak (Pulbaket). Udah lidik. (Penyelidikan) satu-satu dulu lah," tandasnya.
Denny Indrayana sendiri sudah berstatus tersangka dalam kasus payment gateway. Dari keterangan sejumlah saksi, Denny diduga sebagai pihak yang mendorong dua vendor mendapatkan hak pengoperasionalan sistem payment gateway. Vendor itu diduga membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Menurut Anton, kasus itu di luar kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran paspor elektronik atau payment gateway yang sudah menjerat Denny sebagai tersangka.
"Oh ada (kasus lain)," ujar Anton di Kantor Kadiv Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Anton tak merinci dugaan kasus yang tengah ditangani tersebut. Namun dia menyinggung kasus itu diduga berkaitan dengan perjalanan dinas yang diduga menyangkut pihak Garuda dan imigrasi.
Dia menyebutkan, sebanyak enam kasus tengah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri diduga berkaitan dengan Denny Indrayana. "Karena kita dapat (laporan) dari orang Kumham (Kemenkumham) sendiri," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi apakah kasus-kasus diduga menyeret Denny Indrayana tersebut masih tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), Anton menegaskan, kasus itu sudah masuk penyelidikan. "Enggak (Pulbaket). Udah lidik. (Penyelidikan) satu-satu dulu lah," tandasnya.
Denny Indrayana sendiri sudah berstatus tersangka dalam kasus payment gateway. Dari keterangan sejumlah saksi, Denny diduga sebagai pihak yang mendorong dua vendor mendapatkan hak pengoperasionalan sistem payment gateway. Vendor itu diduga membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(maf)