Perlu Langkah Konkret Berantas Mafia Kasus

Rabu, 15 April 2015 - 09:03 WIB
Perlu Langkah Konkret Berantas Mafia Kasus
Perlu Langkah Konkret Berantas Mafia Kasus
A A A
JAKARTA - Mafia kasus selama ini bekerja secara diam-diam di setiap instansi peradilan. Sistem kerja yang digunakan adalah dengan sistem sindikat antarpihak dalam instansi peradilan dengan pihak luar. Tujuannya untuk mengatur setiap kasus.

Karena itu, perlu langkah konkret agar bisa memberantas mafia kasus ini. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrul Sani mengatakan, semua instansi penegak hukum harus bisa bekerja sama memberantas mafia kasus ini, terutama Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, ujarnya, dua lembaga ini sudah memiliki data-data mafia kasus ini.

”Saya tahu bahwa KY bahkan KPK sudah punya data siapa para pemainnya. Dan yang harus dibidik itu yang besar-besar,” ujar Asrul di Jakarta kemarin. Menurut dia, kehadiran mafia kasus sangat nyata bisa rasakan. Namun karena pekerjaan mafia ini secara diam-diam maka sulit untuk ditemukan. Sistem kerja yang digunakan oleh mafia kasus ini seperti sindikat, yakni kerja sama antara pihak dalam dan pihak luar serta dilakukan secara sistematis.

”Kerja sama internal dan eksternal karena tidak mungkin hanya internal saja. Kalau di tingkat proses sebelum peradilan, dia bekerja mempengaruhi penegak hukum dengan menghentikan penyidikan,” ujarnya. Dan itu juga, lanjutnya, sesuai kepentingan. Jika menjadi pihak yang dilaporkan, bagaimana menghentikan penyidikan.” Kalau dia dipihak yang melapor, tentunya untuk menjebloskan orang,” paparnya.

Karena itu, ungkap Asrul, untuk memberantas keberadaan mafia kasus ini, dibutuhkan upaya konkret dari instansi penegak hukum. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Dosi Iskandar mengatakan, dalam upaya pembersihan mafia kasus di Indonesia, menang perlu langkah konkret dari instansi penegak hukum.

Menurut dia, sindikat mafia kasus yang bekerja secara sistematis ini sudah menjadi ancaman yang sangat serius. Karena itu, Komisi III DPR akan mengajak seluruh instansi penegak hukum untuk bersama-sama memberantas keberadaan mafia kasus ini. ”Kalau memang diketahui proses penegakan hukum salah satu hambatannya adalah adanya mafia kasus, kita harus bersama-sama melakukan pemberantasan. Ini sebagai bentuk konkret pembuktian agar praktik mafia itu tidak terjadi lagi,” paparnya.

Dia juga meminta KY dan KPK untuk membeberkan fakta-fakta yang dimiliki kepada Komisi III DPR. Hal itu diperlukan agar bisa dilakukan langkah kerja sama untuk membersihkan jaringan mafia kasus. ”Komisi Yudisial dan KPK bisa memaparkan fakta-faktanya, sehingga Komisi III akan terlibat langsung dalam upaya pembersihan mafia kasus. Dan ini akan lebih efektif,” ujarnya.

Lebih lanjut Dosi mengatakan, kinerja mafia kasus memang sangat sistematis, masif, dan terorganisasi. Karena itu, perlu tindakan bersama agar jaringan mafia kasus ini tidak terus-terusanmerajalela.”Harus kita tindak bersama-sama, harus kita tiadakan. Bagaimanapun caranya, kita bedah,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berjanji akan menindak tegas oknum pengadilan, khususnya hakim, yang terbukti terlibat dalam permainan mafia kasus. Bahkan, MA bakal menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Perlu diketahui, keterlibatan mafia kasus diduga terjadi saat sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ditangani majelis peninjauan kembali (PK) di MA beberapa waktu lalu.

Dalam putusannya, hakim agung menolak upaya PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham TPI karena diduga telah menerima uang Rp50 miliar. Melalui media sosial Twitter, akun Rangga Utomo sempat menuliskan dugaan aliran uang hingga Rp50 miliar tersebut agar PK yang diajukan PT Berkah ditolak majelis.

Uang tersebut dikabarkan berasal dari seorang kurator bernama Savitri Hariyani dan diberikan untuk oknum hakim yang menangani PK TPI.

Hasyim ashari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8271 seconds (0.1#10.140)