Adriansyah Jadi Kasus Pertama DPR 2014-2019
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bali, Kamis 9 April 2015 malam.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman mengatakan, penangkapan kader PDIP asal Kalimantan Tengah ini menjadi kasus dugaan korupsi pertama yang menimpa anggota DPR periode 2014-2019.
Surahman berharap tindakan tegas KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Adriansyah ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPR.
"Seingat saya iya, kasus pertama. Jadi pembelajaran bagi (anggota DPR) yang lain, jangan macam-macam, satu macam saja," kata Surahman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
Menurut Surahman, hingga kini status keanggotaan dan seluruh hak anggota Dewan masih melekat pada Ardiansyah. Hak sebagai anggota Dewan, lanjut Surahman, akan hilang hingga ada vonis tetap terhadap mantan Adriansyah.
"Hak keuangan juga masih dapat, gaji tunjangan melekat sebagai anggota karena masih berstatus anggota sampai ada vonis tetap melebihi lima tahun," kata Surahman.
Saat disinggung soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Adriansyah, Surahman mengatakan PAW akan dilakukan jika kasus mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini menjadi beban politis.
"Kebijakan (PAW) itu juga tergantung fraksi. Kalau jadi beban politis di-PAW," katanya.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman mengatakan, penangkapan kader PDIP asal Kalimantan Tengah ini menjadi kasus dugaan korupsi pertama yang menimpa anggota DPR periode 2014-2019.
Surahman berharap tindakan tegas KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Adriansyah ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPR.
"Seingat saya iya, kasus pertama. Jadi pembelajaran bagi (anggota DPR) yang lain, jangan macam-macam, satu macam saja," kata Surahman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
Menurut Surahman, hingga kini status keanggotaan dan seluruh hak anggota Dewan masih melekat pada Ardiansyah. Hak sebagai anggota Dewan, lanjut Surahman, akan hilang hingga ada vonis tetap terhadap mantan Adriansyah.
"Hak keuangan juga masih dapat, gaji tunjangan melekat sebagai anggota karena masih berstatus anggota sampai ada vonis tetap melebihi lima tahun," kata Surahman.
Saat disinggung soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Adriansyah, Surahman mengatakan PAW akan dilakukan jika kasus mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini menjadi beban politis.
"Kebijakan (PAW) itu juga tergantung fraksi. Kalau jadi beban politis di-PAW," katanya.
(dam)