Kepermisifan terhadap Perbuatan Zina

Jum'at, 10 April 2015 - 09:41 WIB
Kepermisifan terhadap...
Kepermisifan terhadap Perbuatan Zina
A A A
Perbuatan zina (hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan di luar nikah) bisa terjadi antara pria dan wanita yang belum menikah dan bisa terjadi pula di kalangan pasangan yang sudah menikah.

Bisa terjadi di kalangan remaja dan bisa terjadi pula di kalangan orang dewasa. Dalam adat istiadat dan budaya masyarakat yang berbasis agama, perbuatan zina merupakan perbuatan sangat tercela dan terlarang. Lebih-lebih kalau perbuatan zina itu dilakukan oleh seorang suami atau istri yang sudah terikat dalam ikatan pernikahan.

Sampai-sampai terjadi seorang suami membacok istrinya yang berzina dengan laki-laki lain. Begitu pula, ada seorang istri yang membakar suaminya karena berzina dengan perempuan lain. Tragis sekali. Takkalahtragisnya, kehamilan dan kelahiran anak akibat ”kecelakaan” perbuatan zina ini sangat disesalkan kemudian oleh perempuan yang berzina tadi.

Ada perempuan yang melakukan aborsi. Ada perempuan yang menanggung malu karena mempunyai anak jadah atau anak haram. Anaknya juga menanggung malu dalam pergaulan masyarakat karena ayah biologisnya tidak jelas.

Di negara-negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, agama, budaya, hukum, dan tata susila seperti di Indonesia, perbuatan zina dipandang sebagai pelanggaran hukum yang bisa dikenakan hukuman pidana bagi si pezina kalau perempuan yang dizinai melaporkan ke polisi. Pelakunya bisa dipidana selama beberapa bulan atau beberapa tahun akibat perbuatan zina yang ia lakukan.

Di negaranegara yang secara ketat menerapkan hukum Islam, si pezina dicambuk 100 kali atau di-stoning (dilempari batu) seperti di Iran. Poin yang hendak ditekankan di sini adalah perselingkuhan dan perzinahan merupakan perbuatan yang sangat tercela karena melanggar ajaran agama, tata susila, dan aturan hukum pidana.

Bagi pasangan yang sudah menikah, perzinahan merupakan ”pengkhianatan” besar terhadap pasangannya, pengkhianatan terhadap ikrar setia pernikahan, dan pengkhianatan terhadap kesucian pernikahan. Berita sangat kontroversial dan mengejutkan datang dari Korea Selatan (Korsel).

Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel belum lama ini secara resmi membatalkan Undang- Undang (UU) Larangan Berzina (KORAN SINDO, 28/2/15). Sebelum dibatalkan, UU Larangan Berzina ini sudah berlaku secara efektif di Korsel selama 60 tahun. Kepada pasangan priawanita yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan zina, pengadilan menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Ide, maksud, dan tujuan utama pemberlakuan UU Larangan Perzinaan ini adalah melindungi nilai-nilai luhur tradisi dan tata susila keluarga. Dengan pembatalan UU Larangan Perzinaan ini, terjadilah titik balik seratus delapan puluh derajat. Negara Korsel secara resmi membolehkan dan melegalkan perselingkuhan bagi warga negaranya.

Hukuman penjara selama dua tahun tidak berlaku lagi bagi pasangan pria-wanita yang berzina. Ada sembilan anggota hakim MK Korsel yang mencermati UU Larangan Berzina sebelum UU itu dibatalkan. Dari sembilan anggota hakim MK Korsel, tujuh anggota menyetujui pembatalan UU Larangan Perzinaan itu.

Ketua hakim MK Korsel, Park Han- Chul, mantap berucap: ”Negara tidak boleh mencampuri masalah kehidupan pribadi warganya dengan menghukum pezina sebagai orang telah melakukan perbuatan yang tidak bermoral.” Pernyataan ketua hakim MK Korsel ini secara luas dilansir di Channel News Asia baru-baru ini. Apa efek dari pembatalan UU Larangan Perzinaan ini di Korsel?

Harga saham perusahaan kondom terbesar di Korsel, Unidus Corp, langsung melonjak sebesar 15% pada perdagangan saham lokal. Dalam kolomnya di Majalah Tempo pada 1980-an, kolumnis kondang Mahbub Djunaidi (almarhum) mencari padanan kata condom (bahas Inggris) dalam bahasa Indonesia. Dia tidak menemukannya.

Sebagai ganti kata condom ini, Mahbub mengusulkan kata ”sarman” alias sarung mani karena sulitnya mencari padanan kata Indonesianya. Tetapi, yang berlaku dalam bahasa Indonesia sekarang adalah huruf c diubah menjadi k, jadilah ”kondom”.

Sebelum mengeluarkan keputusan pencabutan UU Larangan Perzinaan ini, Korsel adalah satu dari beberapa negara nonmuslim yang menyatakan perselingkuhan sebagai tindak pidana. Setelah melalui lima kali sidang yang diwarnai dengan serangkaian perdebatan yang cukup alot, MK Korsel menyepakati pembatalan UU Larangan Perzinaan tersebut.

Selama enam tahun terakhir, hampir 5.500 warga Korsel didakwa melakukan zina dan mereka menghadapi tuntutan hukum atas perselingkuhan yang mereka perbuat. Data ini termasuk kasus perzinaan yang terjadi pada 2014.

Kantor Kejaksaan Negeri Korsel mencatat, belakangan ini kasus pasangan yang berselingkuh menurun dan semakin jarang berakhir dengan hukuman penjara. Pada 2004 sedikitnya 216 orang Korsel yang dipenjara atas dakwaan berzina. Data ini menurun menjadi 42 kasus perzinaan pada 2008 dan setelah itu hanya terjadi 22 kasus perzinaan yang berakhir dengan hukuman penjara.

Berdasarkan UU Larangan Perzinaan Korsel (sebelum dibatalkan), pelaku zina hanya dapat dituntut bila pihak yang dizinai (dirugikan) mengajukan pengaduan atau gugatan. Kasus hukumnya akan dihentikan jika pihak penggugat menarik atau membatalkan tuduhan atau gugatannya.

Tidak tertutup kemungkinan, kasus perzinaan yang berujung di pengadilan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara memberikan ganti uang rugi kepada pihak yang diselingkuhi (dirugikan). Di jajaran anggota hakim MK Korsel, Ahn Chang- Ho adalah hakim yang tidak setuju dengan pembatalan UU Larangan Perzinaan itu.

Dia bersikukuh dengan pendapatnya bahwa UU Larangan Perzinaan yang disahkan pada 1953 itu sangat penting untuk melindungi harkat, harga diri, dan martabat keluarga. Dengan nada keras, dia memperingatkan bahwa pencabutan UU Larangan Perzinaan itu akan memicu terjadi penyelewengan seksual secara luas dalam masyarakat Korsel.

Namun, desakan Ahn Chang-Ho (dan satu temannya) yang ingin tetap mempertahankan UU Larangan Perzinaan di Korsel itu tidak terwujud karena dia kalah suara dari mayoritas anggota hakim MK Korsel. Tujuh anggota hakim MK Korsel sepakat membatalkan UU Larangan Perzinaan tersebut, sedangkan dua anggota hakim lainnya tidak setuju.

Legalisasiseks bebas (freesex) seperti yang terjadi di Korsel sekarang ini sebenarnya sudah lama terjadi di negara-negara Barat yang menganut sekularisme. Ciri utama moral sekuler dalam kaitannya dengan moral seksual adalah ” permissiveness” (keserbabolehan).

Dalam kultur permisif seperti di negaranegara sekuler Barat, hubungan seks di luar nikah (perzinaan) terutama di kalangan remaja sudahbiasadilakukan. Indonesia, yang dikenal sebagai negara Pancasila (sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa), tidak mungkin, tidak boleh, dan tidak dapat melegalisasi perbuatan zina.

Semua umat beragama di negeri ini tidak membenarkan (mengharamkan) perzinaan. Alquran memperingatkan umat Islam untuk tidak mendekati perbuatan zina. Mendekati saja dilarang, apalagi melakukannya.

Dalam perspektif Alquran, zina (hubungan seks di luar nikah) adalah perbuatan kotor yang bisa menjadi salah satu penyebab penyakit HIV/AIDS. Lima belas abad yang silam Alquran telah memperingatkan bahaya penyakit yang mengerikan dan mematikan ini.

Faisal Ismail
Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0828 seconds (0.1#10.140)