Usut Adu Jotos Dua Anggota DPR, MKD Gelar Rapat Besok
A
A
A
JAKARTA - Jajaran pemimpin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat internal terkait adu jotos antara Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Demokrat Muljadi dan Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mustofa Assegaf.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, rapat pemimpin MKD tersebut akan digelar besok, Jumat 10 April 2015. "Kita mau rapat pimpinan, saya selaku ketua rapat, besok Jumat," ujar Surahman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Diakui Surahman, saat ini pihaknya belum dapat menentukan sanksi terhadap Muljadi dan Mustofa. Alasannya, MKD belum mengetahui secara utuh kronologis dari peristiwa yang mencoreng nama baik DPR tersebut.
"Kami tidak menyaksikan langsung. Baru tahu dari media. Perlu ada klarifikasi dari kedua pihak. Dari situ akan ketahuan apa sanksinya," kata Surahman.
Meski belum dapat menyebutkan sanksi yang akan diberikan terhadap dua anggota Komisi VII itu, Surahman memaparkan, sanksi yang diberikan terhadap anggota DPR sangat beragam.
Pelangaran ringan, papar Surahman, akan diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sementara pelanggaran sedang atau pelanggaran yang menjadi perhatian publik dan mengandung unsur hukum, akan dikenakan sanksi pemindahan dari alat kelengkapan dewan (AKD).
"Sanksi berat, yakni pelangaran ringan yang diulang, bisa sampai pada pemecatan," tegas Surahman.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, rapat pemimpin MKD tersebut akan digelar besok, Jumat 10 April 2015. "Kita mau rapat pimpinan, saya selaku ketua rapat, besok Jumat," ujar Surahman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Diakui Surahman, saat ini pihaknya belum dapat menentukan sanksi terhadap Muljadi dan Mustofa. Alasannya, MKD belum mengetahui secara utuh kronologis dari peristiwa yang mencoreng nama baik DPR tersebut.
"Kami tidak menyaksikan langsung. Baru tahu dari media. Perlu ada klarifikasi dari kedua pihak. Dari situ akan ketahuan apa sanksinya," kata Surahman.
Meski belum dapat menyebutkan sanksi yang akan diberikan terhadap dua anggota Komisi VII itu, Surahman memaparkan, sanksi yang diberikan terhadap anggota DPR sangat beragam.
Pelangaran ringan, papar Surahman, akan diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sementara pelanggaran sedang atau pelanggaran yang menjadi perhatian publik dan mengandung unsur hukum, akan dikenakan sanksi pemindahan dari alat kelengkapan dewan (AKD).
"Sanksi berat, yakni pelangaran ringan yang diulang, bisa sampai pada pemecatan," tegas Surahman.
(kri)