Mantan Wali Kota Tegal Segera ke Meja Hijau

Kamis, 09 April 2015 - 10:10 WIB
Mantan Wali Kota Tegal...
Mantan Wali Kota Tegal Segera ke Meja Hijau
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Tegal, Jawa Tengah Ikmal Jaya dan Direktur CV Tri Daya Pratama (TDP) Syaeful Jamil ke tahap penuntutan, kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin Ikmal dan Syaeful diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk menandatangani pelimpahan berkas keduanya yang sudah P-21 tahap dua atau naik ke penuntutan.

Dengan demikian, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK segera menyusun surat dakwaan. JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja setelah berkas diterima untuk segera melimpahkan berkas, dakwaan, dan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

”Hari ini (kemarin) berkas perkara tersangka IJ dan SJ, kasus (tukar guling tanah/ ruilslag) Tegal masuk tahap dua. Penahanannya akan dipindah ke Jawa Tengah, karena disidang di sana (Semarang),” ungkap Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.

Ikmal dan Syaeful ditahan untuk 20 hari pertama sejak Selasa (10/2). Ikmal ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur, sedangkan Syaeful dititipkan di Rutan Cipinang. Priharsa menyatakan sejauh ini belum ada informasi isi dakwaan Ikmal dan Syaeful. Menurut Priharsa, itu merupakan kewenangan JPU.

Meski demikian, bisa jadi pasal-pasal yang tertuang hampir sama seperti saat penetapan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal. Kemungkinan juga, aset milik Ikmal berupa tanah yang disita KPK pada Selasa (3/2) lalu akan dimasukkan juga dalam dakwaan.

Kala pengumuman penetapan tersangka pada 14 April 2014, Ikmal dan Syaeful disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP (Pidana).

Atas perbuatan keduanya, negara merugi sekitar Rp8 miliar. ”Saat ini dalam penyusunan dakwaan. Pasalpasalnya (di dalam dakwaan) hampir sama (dengan saat penetapan),” tandas Priharsa.

Ikmal Jaya dan Syaeful Jamil sudah diperiksa KPK sejak kemarin pagi. Setelah pemeriksaan, Syaeful hanya tertunduk sembari memasuki mobil tahanan. Sementara Ikmal menyebutkan berkasnya sudah masuk tahap penuntutan. Dia membenarkan nantinya perkaranya akan disidang di Jawa Tengah.

Menimbang setiap pengadilan tipikor berada di ibu kota provinsi, bisa disimpulkan Ikmal dan Syaeful akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. ”Dan akan dipindahkan ke Lapas Jawa Tengah,” ungkap Ikmal di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Ikmal mengaku tidak mengetahui soal dugaan korupsi yang disangkakan KPK. Bahkan, perbuatan yang mana pun dia tidak memahaminya. Meski demikian, politikus PDIP ini mengaku sudah siap menjalani persidangan. Pengacaranya pun sudah siap, bahkan akan ada pembelaan di persidangan.

sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6101 seconds (0.1#10.140)