Jaksa Agung Sebut Eksekusi Hukuman Mati Ditunda karena KAA

Rabu, 08 April 2015 - 04:31 WIB
Jaksa Agung Sebut Eksekusi Hukuman Mati Ditunda karena KAA
Jaksa Agung Sebut Eksekusi Hukuman Mati Ditunda karena KAA
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku mendapat kepastian baru buat eksekusi mati gembong narkoba, setelah upaya gugatan hukum sejumlah terpidana termasuk gugatan PTUN Duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ditolak.

Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan aspek kesiapan lain yakni, soal pertemuan tingkat tinggi Konferensi Asia-Afrika (KAA) yang akan digelar di Bandung, 19-24 April 2015 mendatang.

"Ya salah satu pertimbangannya (menunda) ya itu (KAA). Rasanya tidak elok banyak tamu kita nembak (eksekusi hukuman mati). Meskipun itu legal," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa 7 April 2015.

Kendati begitu, soal eksekusi mati yang rencananya akan dijatuhkan kepada 10 terpidana mati tidak seluruhnya dilaksanakan, karena alasan pertemuan tingkat tinggi tersebut.

Menurutnya, eksekusi mati lebih dilandaskan pada aspek yuridis dan teknis. "Saya tidak mengatakan itu (alasan utama penyelenggaraan KAA), tapi salah satu pertimbangannya itu," ujarnya.

Sekadar informasi, upaya hukum berupa gugatan PTUN Duo Bali Nine ditolak oleh pengadilan. Hakim berpendapat grasi presiden bukan objen gugatan PTUN.

Sementara terpidana lainnya, Mary Jane diketahui asal negara Filipina juga sudah ditolak Peninjauan Kembali (PK)-nya oleh MA. Sebabnya, Kejagung mengklaim proses eksekusi mati tinggal menunggu waktu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6788 seconds (0.1#10.140)