Gugatan Ditolak, Eksekusi Duo Bali Nine Kian Dekat

Selasa, 07 April 2015 - 14:16 WIB
Gugatan Ditolak, Eksekusi...
Gugatan Ditolak, Eksekusi Duo Bali Nine Kian Dekat
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak terkejut terhadap putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan dua anggota Bali Nine terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memprediksi PTUN akan menolak gugatan yang diajukan dua warga negara Australia itu.

"Putusan PTUN yang menolak gugatan Duo Bali Nine tentu melegakan dan sudah kami prediksi bakal ditolak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Menurut dia, sejak awal sudah menduga gugatan itu akan ditolak karena presiden memiliki hak prerogratif dalam memberikan dan menolak grasi yang diajukan terpidana.

"Dengan putusan itu maka semakin mendekatkan langkah menuju jadwal eksekusi," ujar Tony.

Andrew dan Myuran adalah dua terpidana kasus penyelundupan heroin seberat 8,3 kilogram dari Bali ke Australia pada tahun 2005.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8274 seconds (0.1#10.140)