Polri Temukan Kerugian Negara Kasus Denny Indrayana
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan telah menemukan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek layanan pembuatan paspor elektronik atau payment gateway.
Kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indraya itu ditemukan atas hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada kerugian negaranya, ada melawan hukumnya, ada memperkaya orang lain," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Badrodin menolak untuk menyampaikan jumlah kerugian negara kasus tersebut ke publik. "Jumlahnya tidak kita sampaikan ke publik," tegasnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Denny Indrayana menjadi tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham tahun 2014. Proyek itu sebesar Rp32 miliar.
Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
Kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indraya itu ditemukan atas hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada kerugian negaranya, ada melawan hukumnya, ada memperkaya orang lain," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Badrodin menolak untuk menyampaikan jumlah kerugian negara kasus tersebut ke publik. "Jumlahnya tidak kita sampaikan ke publik," tegasnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Denny Indrayana menjadi tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham tahun 2014. Proyek itu sebesar Rp32 miliar.
Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
(dam)