Diperiksa, Denny Indrayana Bilang Malam Jumat Hari Baik
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek layanan pembuatan paspor elektronik atau payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM 2014.
Denny mengatakan, pemeriksaannya kali ini sebagai pemeriksaan lanjutan setelah pada pemeriksaan sebelumnya sempat dihentikan karena kelelahan.
"Nanti kita lihatnya bagaimana perkembangannya. Mudah-mudahan ini Kamis Malam jumat hari baik," ujar Denny di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dia mengatakan akan menjelaskan kasus payment gateway secara jelas kepada penyidik.
"Mudah-mudahan keterangan saya bisa lebih memperjelas inovasi pembayaran elektronik paspor yang kami siapkan dalam pelayanan publik bisa bermanfaat," tandasnya.
Dalam kasus proyek payment gateway sebesar Rp32 miliar, polisi baru menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka.
Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Penyidik juga menggeledah bekas ruangan Denny di Kemenkumham.
Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek layanan pembuatan paspor elektronik atau payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM 2014.
Denny mengatakan, pemeriksaannya kali ini sebagai pemeriksaan lanjutan setelah pada pemeriksaan sebelumnya sempat dihentikan karena kelelahan.
"Nanti kita lihatnya bagaimana perkembangannya. Mudah-mudahan ini Kamis Malam jumat hari baik," ujar Denny di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dia mengatakan akan menjelaskan kasus payment gateway secara jelas kepada penyidik.
"Mudah-mudahan keterangan saya bisa lebih memperjelas inovasi pembayaran elektronik paspor yang kami siapkan dalam pelayanan publik bisa bermanfaat," tandasnya.
Dalam kasus proyek payment gateway sebesar Rp32 miliar, polisi baru menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka.
Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Penyidik juga menggeledah bekas ruangan Denny di Kemenkumham.
(dam)