Soal Eksekusi Mati, Kejagung Tunggu Putusan MA Tuntas
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan eksekusi mati terpidana kasus narkoba tetap akan dilakukan. Pihaknya masih menunggu Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana.
"Kita tunggu prosedur hukumnya selesai semua dulu," kata Prasetyo di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Prasetyo tidak bisa memastikan kapan proses hukum yang diajukan oleh terpidana narkoba itu akan selesai. Sebab, menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Tanya ke Mahkamah Agung (MA) yang mutuskan di sana," imbuhnya.
Mantan Politikus Partai Nasdem ini menambahkan eksekusi akan dilakukan secara bersamaan. "Iya kita harapkan begitu, supaya praktis dan cepat selesai dan jangan ada kesan kita ditekan-tekan," tegasnya.
"Kita tunggu prosedur hukumnya selesai semua dulu," kata Prasetyo di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Prasetyo tidak bisa memastikan kapan proses hukum yang diajukan oleh terpidana narkoba itu akan selesai. Sebab, menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Tanya ke Mahkamah Agung (MA) yang mutuskan di sana," imbuhnya.
Mantan Politikus Partai Nasdem ini menambahkan eksekusi akan dilakukan secara bersamaan. "Iya kita harapkan begitu, supaya praktis dan cepat selesai dan jangan ada kesan kita ditekan-tekan," tegasnya.
(kri)