JK Tantang Denny Indrayana untuk Buktikan Antikorupsi

Jum'at, 27 Maret 2015 - 17:02 WIB
JK Tantang Denny Indrayana untuk Buktikan Antikorupsi
JK Tantang Denny Indrayana untuk Buktikan Antikorupsi
A A A
JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi meyakini, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana adalah orang yang antikorupsi.

Sehingga, Denny dianggap tak layak dipidana dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway atau sistem pembayaran secara online di Kemenkumham.

Menanggapi hal itu Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan, semua orang boleh memiliki keyakinan demikian. Namun perlu dibuktikan oleh penegak hukum, melalui pemeriksaan.

"Kita tidak bisa percaya saja pembicaraan suatu orang, harus berdasarkan pemeriksaan, harus berdasarkan hukum," ujar JK di Istana Wapres, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).

JK mengingatkan, siapapun terindikasi melakukan perbuatan merugikan negara harus diproses secara hukum.

"Pemerintah juga tidak ingin adanya suatu proses menuduh atau menersangkakan karena kebijakan-kebijakan," tukasnya.

Denny Indrayana ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus payment gateway di Kemenkumham senilai Rp32 miliar.

Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8112 seconds (0.1#10.140)